BENGKALIS- Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kepala daerah yang menjabat (bupati atau wakil bupati, red) dilarang melakukan penggantian pejabat (mutasi) di lingkungan pemerintahannya.
BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis secara tegas menghimbau kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak, pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 mendatang.