Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Intensifkan Pengawasan Penyerahan Berkas Bapaslon Perseorang, Hari Pertama dan Kedua Masih Nihil

BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis hingga hari ketiga ini tetap mengintensifkan pengawasan penyerahan dokumen dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 di KPU Bengkalis. Bahkan hingga hari terakhir nanti, yakni tanggal 23 Februari 2020, pengawasan tersebut akan tetap dilaksanakan secara melekat.

Sesuai informasi yang disampaikan tim pengawas Bawaslu Bengkalis, sejak dimulainya tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon pasangan perseorangan di kantor KPU Bengkalis, hari pertama dan kedua kemarin masih nihil dan belum ada satu pun bakal calon yang mendatangi KPU Bengkalis untuk menyerahkan dokumen dukungannya.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020," terang Joni Iskandar, salah seorang anggota tim pengawas yang diturunkan Bawaslu Bengkalis dalam mengawasi tahapan ini, Jumat (21/2).

Kendati sampai hari kedua belum ada satu pun bakal pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan bakal calon ke KPU Bengkalis, namun pihaknya tetap akan selalu standby dan melakukan pengawasan di KPU Bengkalis secara melekat.

Seperti diketahui, bahwa waktu pelaksanaan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, pada tanggal 19 hingga 22 Februari 2020 dilakukan antara pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, yakni tanggal 23 Februari 2020, penyerahan dokumennya dimulai pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Surya, salah seorang pegawai di KPU Bengkalis menyebutkan jika hingga pagi ini memang belum ada bakal calon yang mendatangi KPU dan menyerahkan dokumen dukungannya sebagai bakal calon perseorangan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini. Kendati dimaklumi memang ada salah satu LO bakal calon yang sudah melapor ke KPU dan akan menyerahkan syarat dukungan nantinya.

Mengenai syarat dan dokumen bakal calon ini, sebut Surya, data-datanya itu, seperti terkait dukungan calon, ianya memang harus diisi dan diinput melalui SILON. Melalui data yang diisi tersebut, KPU bisa memantau apakah dukungan atau dokumen-dokumen yang akan diserahkan nanti sudah lengkap atau belum.

"Penyerahan dokumen bakal calon perseorangan ini, terakhir dijadwalkan pada tanggal 23 Februari 2020. Apakah nanti di detik-detik terkahir mereka akan menyerahkannya, kita juga tidak tahu. Kita tunggu sajalah perkembangannya," kata Surya.(humas_bawaslubks)I

Tag
Berita