Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Sebagian Besar Kecamatan Belum Terpenuhi Kuota Pelamar

BENGKALIS-Hingga berakhirnya masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Sabtu (22/2) kemarin, sebagian besar kecamatan di Kabupaten Bengkalis masih terdapat desa/kelurahan yang belum memenuhi atau mencapai kouta pelamar. Panwaslu kecamatan pun dipastikan akan melakukan perpanjangan pendaftaran yang akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.

"Berdasarkan data yang kita himpun dari teman-teman panitia rekrutmen PKD di sebelas Panwaslu kecamatan, hanya ada dua kecamatan yang sudah memenuhi kuota sebagai pelamar calon PKD ini pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Bandar Laksamana dan Siak Kecil," sebut Zulfan Heri, salah seorang Staf Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bengkalis, Ahad (23/2).

Dikatakan Zulfan Heri yang ditugaskan memantau perkembangan proses rekrutmen PKD di setiap Panwaslu kecamatan, bahwa seluruh pelamar PKD yang mendaftarkan diri di setiap Sekretariat Panwaslu kecamatan sudah menyelesaikan tahapan wawancara seiring berakhirnya masa pendaftaran calon PKD pada Sabtu (22/2) lalu, baik desa-desa atau kelurahan yang sudah memenuhi kuota maupun belum.

"Bagi desa-desa atau kelurahan yang pelamarnya belum memenuhi kuota, sesuai tahapan proses rekrutmen PKD nantinya akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran dan wawancara kembali oleh teman-teman Panwaslu kecamatan," sebut Zulfan Heri sembari mengatakan jika selama masa perpanjangan pendaftaran ini ternyata tidak terpenuhinya kuota, maka Panwaslu kecamatan sesuai Juknis pembentukan PKD dapat mengambilnya dari pelamar yang berada di desa/kelurahan terdekat.

Berikut rekapitulasi keterpenuhan kuota pendaftaran calon PKD se-Kabupaten Bengkalis:

  1. Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 7 desa (memenuhi kuota).
  2. Kecamatan Siak Kecil sebanyak 17 desa (memenuhi kuota).
  3. Kecamatan Rupat Utara sebanyak 8 desa/kelurahan. (belum memenuhi kuota 2 desa).
  4. Kecamatan Bantan sebanyak 23 desa (belum memenuhi kuota 10 desa).
  5. Kecamatan Pinggir sebanyak 10 desa (belum memenuji kuota 3 desa).
  6. Kecamatan Rupat sebanyak 16 desa/kelurahan (belum memenuhi kuota 1 desa/kelurahan)
  7. Kecamatan Mandau sebanyak 11 desa/kelurahan (belum memenuhi kuota 4 desa/kelurahan).
  8. Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 13 desa (belum memenuhi kuota 7 desa).
  9. Kecamatan Bengkalis sebanyak 31 desa/kelirahan (belum memenuhi kuota 3 desa).
  10. Kecamatan Talang Muandau sebanyak 9 desa (belum memenuhi kuota 3 desa).
  11. Kecamatan Bukit batu sebanyak 10 desa (belum memenuhi kuota 2).(humas_bawaslubks)
Tag
Berita