IKP Pilkada Serentak Tahun 2020, Usman : Secara Nasional, Bengkalis Berada di Posisi 99 dengan Kategori Rawan Sedang
|
BENGKALIS-Indek Kerawan Pemilu (IKP) Pilkada serentak tahun 2020 telah dilakukan peluncurannya oleh Bawaslu RI, Selasa (25/2) kemarin di Jakarta. Secara nasional, IKP penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis berada pada posisi 99 dari 261 kabupaten/kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada tahun ini.
Berdasarkan penilaian IKP Pilkada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis dikategorikan sebagai rawan sedang, yakni berada di tingkat kerawanan level 4 dengan rata-rata IKP mencapai 51,78. Sementara level kerawanan tinggi (level 6) ditempati oleh 15 kabupaten/kota lainnya yang berada di Papua Barat, NTB, Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan Sumatera.
Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan, Usman, Rabu (26/2) melalui sambungan selulernya menjelaskan, secara nasional Bawaslu RI memang telah meluncurkan IKP Pilkada bagi seluruh provinsi maupun kabupaten se-Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Dengan diluncurkannya IKP Pilkada ini kata Usman, tentu menjadi semacam cambuk, melakukan berbagai upaya maupun langkah-langkah strategis bagi lembaga pengawas Pemilu di seluruh Indonesia dalam meningkatkan kerja-kerja pengawasan, seperti melakukan pencegahan dan perencanaan pengawasan secara maksimal.
“Khusus di Bengkalis, secara nasional tingkat atau potensi kerawanan kita berada di level sedang, yakni di level 4 . IKP ini sebelumnya diperoleh setelah dilakukan pemetaan dan penilaian terhadap empat dimensi IKP Pilkada 2020 dengan berbagai indikator pemetaan,” sebut Usman.
Keempat dimensi IKP yang menjadi penilaian dalam menentukan tingkat kerawanan Pilkada Bengkalis tersebut jelas Usman, diantaranya meliputi pertama; kontkes sosial dan politik (KSP), yakni menyangkut keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Selanjutnya yang Kedua, adalah penilaian terhadap Pemilu yang bebas dan adil (PPBA), yakni meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan Pemilu dan pengawasan Pemilu. Sementara penilaian ketiga terhadap kontestasi, yang meliputi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Sedangkan penilaian keempat, adalah terkait partisipasi, yakni partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
“Berdasarkan hasil penilaian IKP, untuk keempat dimensi penilaian tersebut Bengkalis rata-rata mencapai 51,78, dengan rincian masing-masing dimensi penilaian KSP 58,17, PPBA 53,15, kontestasi 43,46 dan partisipasi politik 50,10,” imbuh Usman lagi sembari menyebut jika kabupaten yang IKP Pilkada-nya berada di level 6 (tinggi), adalah seperti Kabupaten/kota Manokwari (80,89), Kabupaten Mamuju (78,01), Kota Makasar (74,94, Kabupaten Lombok Tengah (73,25), Kabupaten Kotawaringin Timur (72,48), serta 10 kabupaten/kota lainnya yang berada di provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Banten, Jawa Tengah, Banten dan Kalimantan Barat.
Terhadap hasil IKP yang sudah dirilis Bawaslu RI ini, dan meski penyelenggaraan Pilkada Bengkalis telah dikategorikan memiliki tingkat kerawanan yang sedang, sebut Usman, namun pihaknya tetap waspada dan tidak akan membiarkan berbagai potensi pelanggaran terjadi. Memaksmalkan peran pengawasan, serta membangun dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, seperti stake holder, peserta Pemilu maupun seluruh elemen masyarakat akan selalu ditingkatkan. Upaya-upaya pencegahan juga sedini mungkin akan digesa bagi mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.(humas_bawaslubks)