Hingga Batas Akhir Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Bengkalis, Syaifullah-Firdaus Batal Mencalonkan Diri
|
BENGKALIS-Bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis, Syaifullah-Firdaus yang sebelumnya sempat dikabarkan akan maju pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, ternyata hingga berakhirnya batas waktu penyerahan dokumen atau syarat dukungan ke KPU Bengkalis, Ahad (23/2) pukul 24.00 WIB kemarin, tak juga kunjung melakukan penyerahan syarat dukungannya. Bakal pasangan calon ini pun dipastikan batal mencalonkan diri.
Kepastian tidak ikut sertanya Syaifullah-Firdaus pada kontestasi Pilkada Bengkalis, secara resmi telah diputuskan KPU Bengkalis usai berakhirnya waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, dimana pasangan yang bersangkutan tidak hadir dan melakukan penyerahan syarat dukungan pencalonan dirinya ke KPU Bengkalis, kendati telah menginput dukungan sebanyak 32.827 dukungan yang telah tersubmit ke dalam Aplikasi Pencalonnan (SILON) online KPU.
Pantauan di kantor KPU Bengkalis hingga tengah malam dan sampai berakhirnya waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Ahad (23/2), pihak KPU Bengkalis memang sudah mempersiapkan diri menyambut kedatangan Syaifullah-Firdaus dan rombongan. Bawaslu Bengkalis serta tim pengawas yang sudah disiagakan juga turut menanti. Namun hingga tepat pukul 00.00 WIB bakal pasangan tersebut tak kunjung hadir dan menyerahkan syarat dukungan pencalonan.
Tidak hanya komisioner KPU maupun Bawaslu Bengkalis, salah seorang komisioner KPU Riau Joni Suhaidi juga terlihat hadir. Begitu juga sejumlah tim pengawas yang sengaja diturunkan Bawaslu Riau bagi memantau hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Bengkalis, serta sejumlah insan media massa yang hadir dan meliput momen tersebut.
Dengan ketidakhadiran Syaifullah-Firdaus sebagai bakal calon perseorangan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, akhirnya KPU Bengkalis sekitar pukul 00.30 WIB melakukan Rapat Pleno menutup masa penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran perseorangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020. Rapat pleno tersebut dipimpinan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly dan dihadiri oleh empat komisioner KPU Bengkalis lainnya.
Menanggapi ketidakhadiran bakal calon perseorangan pada Pilkada Bengkalos kali ini, Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Usman menyebutkan, jika pihaknya sesuai amanah undang-undang telah menjalankan peran dan fungsi pengawasan sesuai peraturan maupun perundang-undangan yang ada. Pihaknya juga mengapresiasi jajaran KPU Bengkalis yang sudah melaksanakan tahapan ini sebaik mumgkin.
"Hasil pengawasan yang kita laksanakan hingga berakhirnya waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU Bengkalis sudah kita ketahui bersama. Hasil pengawasan tentunya akan kita tuangkan dalam Form A Pengawasan sebagai laporan dan pertanggungjawaban kita sebagai badan pengawas Pemilu di Bengkalis," tutur Usman. (humas_bawaslubks)