BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengingatkan, bahwa dalam proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis priode 2020-2025 yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya.
BENGKALIS- Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kepala daerah yang menjabat (bupati atau wakil bupati, red) dilarang melakukan penggantian pejabat (mutasi) di lingkungan pemerintahannya.