Lompat ke isi utama

Berita

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020, Bawaslu Bengkalis Sosialisasikan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panwascam

BENGKALIS-Dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/11) kemarin melakukan sosialisasi terkait seleksi penerimaan calon anggota Panwascam ke setiap kecamatan. Sesuai jadwal, pendaftaran dan penyerahan berkas-berkas calon anggota Panwascam Se-Kabupaten Bengkalis mulai dibuka pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun, sosialisasi yang dilakukan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam merekrut calon anggota Panwascam pada pemilihan bupati dan wakil bupati ini, dilakukan dengan menggunakan beberapa metode. Antara lain dengan cara memasang spanduk, penempelan brosur atau stiker di beberapa titik strategis di setiap kecamatan. Bahkan sosialisasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, termasuk menyosialisasikannya secara langsung yang melibatkan pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.

“Alhamdulillah, kita dari unsur pimpinan di Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada Selasa kemarin telah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen calon anggota Panwascam ke beberapa kecamatan,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Rabu (13/11).

Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, dalam seleksi penerimaan calon anggota Panwascam kali ini pihaknya berupaya agar sosialisasi dilakukan dengan maksimal, baik melalui pertemuan-pertemuan langsung dengan pemerintah kecamatan, kepala desa, atau pun melalui pemasangan spanduk, brosur dan bahkan menginformasikannya melalui siaran radio, serta mengumumkannya lewat media massa, serta melalui akun-akun sosial media milik Bawaslu Bengkalis.

“Lain tak bukan sosialisasi yang dilakukan ini sebagai upaya agar dalam seleksi penerimaan calon anggota Panwascam nantinya akan lebih banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi,” imbuh Usman yang mengaku telah melakukan sosialisasi rekrutmen calon anggota Panwascam bersama sejumlah staf di Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil, Selasa (12/11) kemarin.

Sebagaimana sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam seleksi penerimaan calon anggota Panwascam untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, bahwa pendaftaran dan penyerahan berkas-berkas calon anggota Panwascam di 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, akan dibuka pada tanggal 27 November s.d 3 Desember 2019. Selanjutnya penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 27 November s.d 4 Desember 2019, perpanjangan waktu pendaftaran (jika diperlukan) dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 Desember 2019, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran masa perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 11 Desember 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019. Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panwascam hasil penelitian administrasi dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 13 s.d 15 Desember 2019. Sedangkan tes tertulis dan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 Desember 2019.

Untuk pengumuman hasil tes dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019, dan dilanjutkan dengan pelantikan Anggota Panwascam yang dijadwalkan pada tanggal 20 s.d 21 Desember 2019.

Sementara itu, syarat pendaftaran seleksi penerimaan calon anggota Panwascam Se-Kabupaten Bengkalis antara lain: pelamar berwarga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran, foto copy KTP Elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah, foto copy ijazah pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, membuat daftar riwayat hidup, surat kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas (dapat diserahkan sebelum pelantikan), surat izin dari atasan langsung bagi PNS, dan surat-surat pernyataan bermaterai. Kemudian bagi pelamar diwajibkan membuat surat pendaftaran sebagai calon anggota Panwascam yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Selain menyertakan dokumen-dokumen maupun berkas-berkas pendaftaran, pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti-bukti lain yang mendukung kopetensinya sebagai calon. Dalam seleksi penerimaan calon anggota Panwascam Se-Kabupaten Bengkalis ini, dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap foto copy. Selama proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita