Lompat ke isi utama

Berita

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Usman : Penindakan APS di Ruang Publik Bukan Kewenangan Kita

Ketua Usman

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.

Bawaslu Bengkalis-BENGKALIS – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Kamis (19/9) mengatakan, jika berbagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon kepala daerah yang saat ini terpasang di ruang-ruang publik, diakuinya telah menimbulkan pertanyaan apakah pengawas pemilu berwenang dalam melaksanakan penertiban terhadap APS-APS tersebut atau tidak.

Berkaitan hal tersebut, Usman menjelaskan jika saat ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, belum dapat menindak langsung APS yang terpasang tersebut secara tegas. hal ini dikarenakan calon-calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada belum ditetapkan oleh KPU. Selain itu tahapan kampanye sejauh ini juga belum dimulai.

“Bahwa Alat Peraga yang terpasang diwilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana yang dimaksud merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana yang dimaksud didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis tidak memiliki kewenangan yang diatur oleh Peraturan perundang-undangan terhadap penertiban APS yang dimaksud,” terang Usman.

Kendati bukan merupakan kewenangan Bawaslu, Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya.

Bahwa Terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang pada Ruang terbuka hijau diwilayah Kabupaten Bengkalis, tambah Usman, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan diperoses sebagaimana aturan yang mengatur sesuai Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Dareah yang berlaku.

Di bagian lain Usman menambahkan bahwa pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu disetiap tingkatan, baik ditingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. "Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar," tuturnya. (humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis