Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu RI Keluarkan Edaran Terkait Penyesuaian Sistem Kerja
|
BENGKALIS- Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja di seluruh jajaran pengawas Pemilu, mulai dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan. Edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini telah meresahkan sebagian Negara.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tersebut, bahwa edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI ini, kita di Bawaslu Kabupaten Bengkalis turut menyikapinya dengan melakukan sejumlah langkah-langkah. Yang terpenting adalah memastikan agar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pengawas Pemilu dan sekretariat berjalan dengan baik, termasuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik, khususnya pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat dijalankan,” sebut Usman, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis, Kamis (19/3).
Sebagaimana dikatakan Usman, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tersebut, seluruh pimpinan serta jajaran sekretariat Bawaslu Bengkalis tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal ini sebagai upaya memastikan penyelenggaran, pengawasan, pelayanan kepada masyarakat, dan pembuatan kaporan keuangan tidak terhambat. Bahkan pihak sekretariat juga telah membuat jadwal piket masuk kantor bagi mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kini eresahkan.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi Bawaslu, kita telah membuat jadwal piket masuk kantor bagi seluruh jajaran staf kesekretariatan. Bagi pihak sekretariat dan Staf yang barangkali tidak ada jadwal piket masuk pada hari itu, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah,” kata Usman lagi.
Selain Surat Edaran tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh Bawaslu Bengkalis, edaran tersebut juga turut diberlakukan kepada Panwaslu kecamatan dengan membuat jadwal piket masuk kantor. Sedangkan jadwal piket tersebut dilaporkan ke Bawaslu Bengkalis.
“Meski nantinya teman-teman tidak ada jadwal piket masuk kantor pada hari itu, namun telepon/handphone staf yang menjalankan tugas kedinasan di rumah, diharapkan tetap selalu aktif, sehingga apabila terdapat kondisi urgent dapat dihubungi,” imbuhnya.(humas_bawaslubks)