Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol Semester I Tahun 2026, Bawaslu Bengkalis Kembali Ingatkan Batas Akhir Update Data Parpol

pks

Bawaslu Kabupaten Bengkalis saat melakukan kunjungan silaturrahmi sekaligus audiensi dan koordinasi ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jum'at (19/6)

BENGKALIS, Bawaslu Bengkalis – Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali mengingatkan setiap partai politik terkait batas akhir dalam melakukan update data parpol melalui Sipol pada Semester I Tahun 2026. Jika terdapat perubahan data parpol (meliputi SK kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor maupun keterwakilan 30 persen perempuan), namun belum dilaklukan update di Sipol, maka otomatis harus dilakukan pada proses pemutakhiran di Semester II mendatang,

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan di sela-sela kunjungan silaturrahmi sekaligus audiensi dan koordinasi bersama salah satu pengurus partai politik di Kabupaten Bengkalis, Senin (22/06/2026). Dalam kunjungan tersebut, selain mengingatkan batas akhir update data parpol melalui Sipol paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Juni 2026 oleh setiap parpol, juga turut disampaikan sejumlah imbauan penting lainnya, yang pada pokoknya berharap agar pemilu yang akan datang berjalan dengan damai.

 

nasdem
Bawaslu Kabupaten Bengkalis saat melakukan kunjungan silaturrahmi sekaligus audiensi dan koordinasi ke Partai Nasional Demokrat pada Senin (22/6)

“Dalam kunjungan silaturrahmi dan koordinasi yang kita lakukan ke partai politik ini, selain berkiatan dengan pemutakhiran data parpol yang sedang dilakukan, juga dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi agar pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan damai,” terang Andi Setiawan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Latihan Bawaslu Bengkalis ini lebih lanjut mengatakan, dalam proses pemutakhiran data parpol melalui Sipol pada Semester I yang dilakukan di masa non tahapan ini, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan secara aktif, baik melalui aplikasi Sipol (Bawaslu sebagai viewer) maupun secara langsung ke KPU Bengkalis, termasuk pada proses verifikasi data parpol yang nanti dilakukan menjelang akhir Juni 2026.  

“Dari informasi yang kita terima, untuk update data parpol melalui Sipol pada Semester I tahun 2026 ada yang dilakukan langsung oleh admin Sipol di tingkat pusat dan juga admin Sipol di daerah (kabupaten). Untuk itu, kita tetap mengimbau dan mengingatkan dalam melakukan update data parpol ini masing-masing parpol tetap saling berkoordinasi bersama admin Sipol yang sudah ditunjuk, termasuk dengan penyelenggara (KPU) bagi memastikan prosesnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada,” kata Andi Setiawan lagi.

Seperti diketahui, adapun pemutakhiran data parpol melalui Sipol tahun 2026 di Semester I ini berlangsung dari Januari hingga Juni. Jadwal pelaporan atau penyampaian hasil pemutakhiran data ditutup paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni. Data yang harus atau dapat diperbarui di dalam aplikasi Sipol meliputi 4 (empat) komponen utama, yaitu kepengurusan partai politik (Jika terjadi perubahan kepengurusan di tingkat pusat hingga daerah), keterwakilan perempuan (memperbarui persentase keterwakilan perempuan), keanggotaan partai politik (menambah, memperbaiki, atau menghapus data anggota), dan domisili kantor tetap (perubahan alamat sekretariat atau kantor tetap).(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli, S.HI
Foto : Dian Jarita, SH dan Marzuli, S.HI