Lompat ke isi utama

Berita

Terkait diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, Usman : Bawaslu Bengkalis Siap Mengawasi Pilkada Desember 2020

BENGKALIS-Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tersebut pada intinya adalah terkait penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada dari yang semula dilaksanakan September 2020 menjadi Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, penundaan pelaksanaan Pilkada yang semula dijadwalkan September 2020 dan kemudian ditunda dan dilaksanakan pada Desember 2020 tersebut, disebabkan oleh adanya pertimbangan terkait bencana Covid-19 yang sebelumnya juga telah dilakukan penundaan terhadap sejumlah tahapan Pilkada di seluruh Indonesia.

Terkait diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Rabu (13/5) ketika dikonfirmasi menyebut, bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis siap dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada yang semula dijadwalkan September 2020 kemudian ditundak menjadi Desember 2020.

“Intinya kita siap mengawasi Pilkada ini,” sebut Usman sembari mengatakan jika pihaknya akan senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi terkait tindaklanjut dari pengawasan yang akan dilaksanakan mendatang.

Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, dengan telah diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pihaknya secara kelembagaan tentunya akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pengawasan Pilkada yang nantinya akan dilaksanakan, termasuk mengaktifkan kembali pengawas Pemilu adhoc yang ada di tingkat kecamatan maupun di desa/kelurahan yang sebelum ini telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita