Sesuai Edaran Bawaslu RI, Jam Kerja di Lingkungan Bawaslu Selama Ramadhan Mengalami Penyesuaian
|
BENGKALIS- Dalam menindaklanjuti aktivitas jam kerja di lingkungan Bawaslu selama bulan Ramadhan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja tersebut. Secara umum jam kerja mengalami penyesuaian dari bulan-bulan sebelumnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Sarbini melalu salah seorang Staf Administrasi, Karnawan, Kamis (23/4). Menurutnya, setelah dikeluarkan surat edaran Bawaslu RI tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan menetapkan jadwal masuk kantor dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) bagi staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
“Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0092/K.BAWASLU/PR.03.00/IV/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah d Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 20 April 2020, bahwa jam kerja telah mengalami penyesuaian,” terang Karnawan.
Dikatakan Karnawan, sesuai surat edaran tersebut jika jam kerja di lingkungan lembaga pengawas Pemilu di seluruh Indonesia telah disesuaikan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Kemudian untuk waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Selanjutnya khusus pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
“Artinya, selama bulan Ramadhan jam kerja efektif di lingkungan lembaga pengawas Pemilu minimal mencapai 32,50 jam per minggu,” sebut Karnawan sembari menambahkan jika sesuai surat edaran itu bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di jajaran Bawaslu kabupaten/kota pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Bawaslu terkait perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan jajaran lembaga pengawas Pemilu di seluruh Indonesia.(humas_bawaslubks)