Lompat ke isi utama

Berita

Seluruh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Bengkalis Nyatakan Ikrar Bersama, Jaga dan Tegakkan Prinsip Netralitas Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

netralitas kades

Foto Bersama Rakor Sentra Gakkumdu tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024 (23/9).

Bawaslu Bengkalis, BATHIN SOLAPAN – Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bengkalis, Senin (23/9) menyatakan ikrar bersama dalam rangka menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis. Ikrar Bersama yang diikuti para kepala desa/lurah di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, dipandu langsung oleh Lurah Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Halimatusa'diah.

lurah
Lurah Rimba Sekampung saat memandu Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Bengkalis (23/9).

Ikrar Bersama yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Bengkalis itu, dilakukan dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang ditaja Bawaslu Kabupaten Bengkalis di Hotel Surya Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Senin (23/9).

ikrar
Kepala Desa/ Lurah se- Kabupaten Bengkalis saat berikrar.

Sekurang-kurangnya ada tujuh point penting dalam Ikrar Bersama yang dinyatakan para kepala desa dan lurah itu, diantaranya, Pertama; tidak akan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis. Kedua; tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga; menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

Kemudian yang Keempat; tidak menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Cclon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. Kelima; menolak segala bentuk Praktik Politik uang yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Keenam; turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis, dan Ketujuh; berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan penyelenggaran pemilihan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini. Dia berharap semoga ikrar Bersama yang dinyatakan para kepala desa dan lurah maupun Pj kepala desa/lurah di Kabupaten Bengkalis ini menjadi dorongan untuk selalu bersikap netral pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis kedepan.

“Mari kita sama sama menjaga, semoga bisa menghadirkan pemilihan yang berkualitas dan berintergritas,” harap Amiruddin Sijaya.

gong
Pemukulan gong oleh Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkalis, Korsek, Wakapolres, Kasat Reskrim, pihak Kejari dan BKPP Bengkalis.

Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nur Sanjaya beserta jajaran serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis M Sarbini dan undangan lainnya.

narsum
Narasumber pada  Rakor Sentra Gakkumdu tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024 (23/9).

Sejumlah narasumber pun sengaja dihadirkan dalam menyampaikan materi, antara lain dari internal Bawaslu Bengkalis yang disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis terkait Bawaslu dan Penegakan Hukum Pilkada 2024, dari Kepolisian Resort Bengkalis yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala berkaitan Netralitas ASN, dan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Kasubsi A Intelijen James Naibaho tentang Peranan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada dan dari BKPP Bengkalis Edi Yarsah membahas tentang Kepegawaian pada masa Pemilihan Kepala Daerah.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis