PPID:Bawaslu Kabupaten Bengkalis Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Ke KI Informasi Provinsi Riau.
|
BENGKALIS, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Bengkalis Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2020 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Rabu (17/3) di Kantor KI Provinsi Riau, Pekanbaru.
Laporan Layanan Informasi diserahkan Secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dan disambut oleh Zufra Irwan,SE Selaku Ketua KI Informasi, Tatang Yudiansyah, SH.i. selaku Wakil Ketua KI Informasi Provinsi Riau, Johny Setiawan mundung, S.P. Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Riau dan turut hadir Amirudin Sijaya selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau , Dona Donora selaku Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau.
Laporan Layanan Informasi Publik merupakan bukti taat asas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan dalam menjalankan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2020 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” ujar Amirudin Sijaya selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau saat menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2020 kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau.
Menurut Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam berbagai kebijakan publik terutama sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan
KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.
"Kami harap dengan adanya Laporan layanan Informasi Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan dan mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. tutup Budi Kurnialis
(humas_bawaslubks)