Pilkada 2020 Semakin Dekat: Mukhlasin Ketua Bawaslu Bengkalis Tegaskan Netralitas Kepala Desa
|
BENGKALIS - Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengikuti rangkaain kegiatan silaturahmi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis, Kamis (1/10) bertempat di aula Pertemuan Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Penjabat Bupati Bengkalis, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatanya, Mukhlasin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Menegaskan agar setiap Kepala Desa tidak Berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah” Jelas Mukhlasin
Selanjutnya Mukhlasin juga menjelaskan bagi Kepala Desa yang melanggar aturan tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi administratif, jika tidak dilaksanakan dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Pelanggaran terhadap Netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi karena Sanksi sudah jelas bagi ASN dan Kepala Desa apabila tidak Netral, dikenakan sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana," jelasnya lagi
Selanjutnya mukhlasin juga menegaskan bahwa Kepala Desa yang sengaja membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon akan dikenakan sanski pidana dan denda sebagaimana dalam aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Tutup Mukhlasin