Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024, Berikut Imbauan Bawaslu Bengkalis Kepada KPU Bengkalis

pak ketua

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman (tengah) sesaat setelah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning dan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) oleh Polres Bengkalis di Lapangan Tugu Bengkalis (27/8).

Bawaslu Bengkalis, Bengkalis – Hari ini, Selasa (27/8) tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024 segera dimulai. Terkait proses penerimaan pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung hingga Kamis (29/8) mendatang, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengingatkan KPU Kabupaten Bengkalis selaku penyelenggara pemilihan sejumlah hal penting.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Selasa (27/8i) mengatakan, sebagaimana surat imbauan yang akan/sesegera mungkin disampaikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Bengkalis, diantara hal yang diingatkan pihaknya kepada lembaga penyelenggara pemilihan tersebut, meliputi agar dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.serta memperhatikan keterpenuhan persyaratan pencalonan oleh partai politik maupun oleh gabungan partai politik peserta pemilu.

“Kita juga mengingatkan agar KPU Bengkalis memastikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah sesuai dengan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD tahun 2024, sesuai dengan pasal 11 huruf (b) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini dikeluarkan,” terang Usman.

Selain hal tersebut di atas, Usman juga menyebut jika dalam proses pencalonan pasangan calon ini, pihaknya juga meminta agar KPU Kabupaten Bengkalis memperhatikan keterpenuhan dokumen persyararatan pencalonan yang diajukan oleh oleh partai politik peserta pemilu maupun gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi pasangan calon terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon dalam melakukan permohonan akses Silon.

“Perlu diingat bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis, KPU Bengkalis hendaknya juga memperhatikan batas waktu, seperti batas waktu dalam penyerahan dokumen persyaratan pasangan calon, masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon, serta waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang mengatur,” pungkas Usman.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis