Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bersama Sekretaris Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau, Mendra Bahas Isu Netralitas Aparatur Desa dan Larangan Politik Praktis

Mendra

Anggota Bawaslu Bengkalis Mendra melakukan diskusi dalam rangka Konsolidasi Demokrasi bersama Sekretaris Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Edimas, S.Sos, Selasa (27/01/2026).

Bawaslu Bengkalis, TASIK SERAI - Anggota Bawaslu Bengkalis Mendra yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis, Selasa (27/01/2026) kemarin melakukan diskusi dalam rangka Konsolidasi Demokrasi bersama Sekretaris Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Edimas, S.Sos. Selain merupakan amanah dari Bawaslu RI selama masa non tahapan bagi Bawaslu se-Indonesia, kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat peran dan kelembagaan Bawaslu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Diantara isu besar yang dibahas Mendra bersama Sekretaris Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau adalah berkaitan dengan isu netralitas aparatur desa (Netralitas ASN) serta larangan berpolitik praktis selama tahapan pemilu.

"Alhamdulillah secara pribadi di jadwal pertama ini kita sudah melakukan diskusi konsolidasi demokrasi di salah satu desa di Kecamatan Talang Muandau. Mudah-mudah diskusi serupa akan dilakukan bersama tokoh, organisasi maupun pihak lainnya," kata Mendar saat dihubungi.

Selain membahas netralitas aparatur desa dan larangan berpolitik praktis, diskusi itu juga kata Mendra turut dibahas pemetaan kerawanan netralitas aparatur desa dan perangkatnya di tingkat desa, melakukan imbauan, surat peringatan atau rekomendasi sebelum terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan kepada pihak/instansi terkait, rencana melakukan edukasi kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang larangan dan aturan terkait netralitas aparatur desa sebagaimana larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017 untuk menjaga netralitas dalam Pemilu/Pilkada.

"Kita tahu bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana penjara. Adapun detail larangan perangkat desa dalam berpolitik seperti termaktub dalam Pasal 51 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik," kata Mendra.

Larangan tegas bagi aparatur Perangkat desa kata Mendra, juga meliputi larangan kampanye, dimana perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk menjadi tim kampanye atau tim sukses. Kemudian 
perangkat desa wajib menjaga netralitas, tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif (teguran hingga pemberhentian).

Selain itu, Mendra juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, perangkat desa yang terlibat kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota DPR, atau DPRD. Larangan ini bertujuan untuk memastikan aparatur desa tetap netral dan fokus pada pelayanan masyarakat, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik praktis.

Selama tahapan pemilu nanti, Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahkan dalam mengawal demokrasi tentu akan mempersiapkan kegiatan pengawasan secara maksimal, termasuk nantinya akan membuka posko/pusat pengaduan pelanggaran pemilu/pemilihan berupa penerimaan laporan pelanggaran dan posko pengawasan cepat tanggap, kemudian elakukan update secara berkala terkait dengan proses dan hasil pengaduan dan laporan yang diterima, melakukan sosialisasi dan ruang diskusi secara berkala dan menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi terkait dengan netralitas baik itu secara langsung atau melalui media sosial.

Terakhir kata Mendra, pihaknya di masa tahapan pemilu akan turut mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif, seperti memberikan informasi serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran, disampingkan itu akan menjalin hubungan antar lembaga yang terkait dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Anggota Polri dan Aparatur Desa.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Istimewa