Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Bengkalis Mulai Lakukan Konsolidasi Demokrasi
|
Bawaslu Bengkalis, Bengkalis - Menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Bawaslu Bengkalis sejak Senin (19/01/2026) mulai melaksanakan sejumlah agenda tersebut. Diantaranya memulainya dengan melakukan kunjungan dan konsolidasi demokrasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Kabupaten Bengkalis di Gedung LAM-R Bengkalis Jl. Pramuka, Air Putih.
Dalam kunjungan dan konsolidasi bersama LAM-R Bengkalis, dari Bawaslu Bengkalis dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat didamping sejumlah staf. Sementara dari LAM-R Bengkalis tampak hadir pengurus Majelis Kerapatan Adat Datuk Defitri Akbar dan pengurus Dewan Pimpinan Harian Datuk Khairul Saleh.
Dalam pertemuan antara Bawaslu Bengkalis dan LAM-R Bengkalis, sejumlah agenda pembahasan adalah mendiskusikan bersama terkait persoalan yang terjadi pasca tahapan Pemilu 2025 lalu, seperti membahas identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual yang akhir-akhir ini terjadi.
Tidak hanya itu, diskusi bersama juga membahas berkaitan upaya bersama yang nantinya dapat dikolaborasikan, seperti mencegah permasalahan politik uang, berita hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, larangan dalam tahapan pemilu, penggunaan fasilitas negara atau pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, isi Sara dan kecurangan dalam pemilu lainnya.
Diskusi yang dilakukan bersama LAM-R Bengkalis tentu diharapkan menjadi dasar bagi Bawaslu Bengkalis dalam memetakan bagaimana proses pengawasan pemilu yang akan datang, termasuk jalan bagi mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pemilu kedepan.
"Alhamdulillah, kita sudah lakukan diskusi bersama LAM-R Bengkalis. Untuk esok akan kita jadwalkan kembali melakukan hal yang sama dengan pihak lainnya," kata Anggota Bawaslu Bengkalis, Andi Setiawan usai menggelar pertemuan bersama LAM-R Bengkalis.
Sesuai Instruksi Bawaslu RI, pelaksanaan diskusi dalam rangka konsolidasi demokrasi ini dilakukan ketua dan anggota Bawaslu, baik di tingkat provinsi serta ketua dan anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota secara individu maupun bersama-sama dengan mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil baik perseorangan, kelompok maupun dengan pemangku kepentingan lainnya. Dalam seminggu sekurangkurangnya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya, setiap pelaksanaan diskusi tersebut nantinya wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang sebagaimana format laporan hasil diskusi terlampir dengan ataupun tanpa menggunakan anggaran.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Herda S