KPU Bengkalis Resmi Tetapkan Syahrial-Andika Putra Kenedi dan Kasmarni-Bagus Santoso Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bawaslu Bengkalis Hadir Mengawasi
|
Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Setelah sebelumnya menggelar Rapat Pleno Tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Ahad (22/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB secara resmi menetapkan pasangan Syahrial, ST., M.Si-Andika Putra Kenedi, ST dan Kasmarni, S.Sos., MMP-Dr H Bagus Santoso sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2024.
Pengumuman tentang Surat Keputusan terkait penetapan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan pada Pilkada Bengkalis tahun 2024 ini, secara langsung dibacakan oleh Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan di hadapan kedua LO Paslon dan Bawaslu Bengkalis, dalam hal ini Anggota Bawaslu Andi Setiawan dan sejumlah Staf yang turut mengawasi. Hadir juga Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro serta sejumlah jajaran Polres Bengkalis lainnya.
Seperti disampaikan Agung Kurniawan yang didampingi empat komisioner KPU Bengkalis lainnya, bahwa penetapan terhadap kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis ini sebelumnya dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup. Kedua pasangan calon ini akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat dan layak ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2024.
Usai membacakan keputusan hasil pleno terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bengkalis tahun 2024, KPU Bengkalis selanjutnya menyerahkan salinan Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 kepada masing-masing LO Paslon dan Bawaslu Bengkalis. Pihak KPU Bengkalis juga mengucapkan selamat kepada para LO Paslon karena telah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Selamat, karena telah ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Agung Kurniawan seraya mengingatkan kepada masing-masing Paslon dan partai pendukung untuk bersama-sama hadir pada kegiatan Pengundian Nomor Urut Paslon yang akan dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut pada 23 September 2024.
Usai penyerahan salinan keputusan dan BA Penetapan Paslon, dilanjutkan dengan serah terima sejumlah personil kepolisian kepada LO masing-masing Paslon. Penyerahan personil kepolisian sebagai pengawal pribadi para Paslon ni dilakukan oleh Kabag Ops Polres Bengkalis AKP Nurman.
Sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang dalam kesempatan itu ikut memantau langsung penetapan Paslon yang dilaksanakan KPU Bengkalis di Gedung KPU Bengkalis itu mengatakan, stelah ditetapkan sebagai Paslon maka masing-masing Paslon sesuai SOP (Standard Operational Prosedure) akan dilakukan pengawalan dari pihak kepolisian untuk menjamin keamanan para Paslon. Masing-masing Paslon (calon bupati dan wakil bupati) nantinya dikawal oleh dua personil kepolisian yang ditugaskan secara khusus.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Dian Jarita