IKN Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Riau Lakukan Koordinasi Bersama Penyelenggara Pemilihan, Soal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024
|
Bawaslu Bengkalis, Pekanbaru - Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution (IKN) meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota (Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau ) untuk melakukan koordinasi bersama KPU di daerah terkait tahapan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Koordinasi yang dilakukan itu antara lain menyangkut Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon mulai awal hingga akhir.
Demikian disampaikan Indra Khalid Nasution kepada para Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau ketika memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Teknis Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Senin (26/8).
Dikatakan Indra Khalid Nasution, setelah koordinasi terkait SOP penerimaan pendaftaran pasangan calon dilakukan bersama jajaran penyelenggara pemilu di tingkat daerah, maka hasil koordinasi tersebut hendaknya dituangkan dalam alat kerja yang ditentukan, seperti melalui form ceklis pengawasan yang sudah disediakan.
Begitu juga terkait dengan pengawasan yang dilakukan saat penerimaan pendaftaran pasangan calon oleh KPU kabupaten/kota, nantinya ada dokumen yang harus dibawa dan diisi oleh pengawas yang ditugaskan, seperti mengisi Form A, alat kerja yang siapkan, serta ada form ceklis yang disediakan Bawaslu Provinsi Riau maupun Bawaslu RI.
"Berkaitan pengawasan pendaftaran pasangan calon, kami minta agar kawan-kawan di daerah menyusun daftar piket pengawasan setiap harinya, termasuk juga para pimpinan. Jangan lupa juga melakukan langkah-langkah pencegahan dan mendokumentasikannya (dokumentasi pelaporan pengawasan), termasuk menyampaikan imbauan dan lain sebagainya," kata Indra Khalid Nasution.
Selain melakukan pendokumentasian terhadap pengawasan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024 ini, Indra Khalid Nasution juga meminta agar setiap hasil pengawasan, termasuk upaya pencegahan kiranya dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui saluran informasi media yang ada.
Menanggapi pertanyaan peserta Rakernis terkait pengawasan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di rumah sakit sebagai bentuk persyaratan dalam mendaftar, Indra Khalid Nasution menegaskan jika hal itu dapat dilakukan pengawasan sepanjang pemeriksaan kesehatan pasangan calon turut didampingi KPU kabupaten/kota. Jika tidak demikian, maka pengawasan dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh pasangan calon.(humas_bawaslubks)
Penulis dan Foto: Marzuli