Lompat ke isi utama

Berita

Besok, Bawaslu Bengkalis Akan Gelar Rapat Sentra Gakkumdu, Usman : Ekspose Hasil Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis dijadwalkan akan mengelar Rapat Sentra Gakkumdu, Rabu (22/5) esok. Rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian Resort Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis ini akan membahas terkait hasil penanganan tindak pidana pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman melalui sambungan selulernya, Selasa (22/5) Dikatakannya, Rapat Sentra Gakkumdu yang akan digelar selain menjadi agenda rutin tersebut, juga sebagai evaluasi terhadap seluruh kegiatan penanganan tindak pidana pemilu yang selama tahapan pemilu 2024 dilakukan.

"Insyaallah besok kita akan menggelar rapat bersama pihak pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Kita akan bersama membahas dan Ekspose terhadap hasil penanganan tindak pidana pemilu 2024 yang sudah kita lakukan," ujar Usman.

Beberapa hal yang sejauh ini menjadi attensi Sentra Gakkumdu dalam penanganan tidak pidana pemilu 2024 jelas Usman, seperti penanganan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Pinggir, yakni berkaitan dengan adanya pemilih yang melakukan pemungutan suara (mencoblos) lebih dari satu kali di salah satu TPS yang ada di kecamatan tersebut.

Sebagaimana dikatakan Usman, dalam menangani tindak pidana pemilu tersebut, Sentra Gakkumdu Bengkalis telah melakukan seluruh rangkaian proses penanganan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan perkara ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, termasuk telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Intinya kita bersama-sama membahas terkait penanganan tindak pidana pemilu yang sudah kitabm tangani bersama di Sentra Gakkumdu. Termasuk juga sebagai bahan evaluasi kita guna menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang nantinya," ujar Usman menambahkan.

Selain khusus menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga selama pemilu 2024 yang lalu juga turut menangani sejumlah dugaan pelanggaran administrasi. Bahkan saat ini lembaga tersebut juga sedang fokus menangani dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan salah satu partai politik di Bengkalis terkait penetapan perolehan kursi anggota DPRD Bengkalis.

Berkaitan laporan ini, Bawaslu Bengkalis juga telah beberapa kali memanggil para pihak, termasuk para saksi dan pihak terkait dalam sidang administrasi bagi memeriksa serta pembuktian adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli
Foto : Tim Bawaslu