Bersama LO Penghubung Paslon, KPU Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
|
Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Bersama LO penghubung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) dan Syahrial-Andika Putra Kenedi (SANDI), KPU Bengkalis Sabtu (28/9) kemarin menggelar Rakor Fasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Rakor ini juga turut dihadiri dan diawasi secara langsung oleh sejumlah pengawas yang diutus Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bengkalis tersebut dipimpin Anggota KPU Mukhlasin. Beliau turut didampingi Anggota KPU Suhardi dan Zulkifli. Dalam paparannya, Mukhlasin selaku pimpinan yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat, Teknis dan Hukum KPU Bengkalis menegaskan jika Rakor ini sebagai tindaklanjut dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan dan keputusan KPU tersebut, kata Mukhkasin, maksimal 5 hari setelah penetapan calon, maka Paslon dapat menyerahkan desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Untuk itu Rakor ini diselenggarakan bagi mengakomodir hal tersebut
Rakor yang diselenggarakan hampir tiga jam tersebut, sejumlah kesepakatan mengenai bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang akan difasilitasi maupun diadakan langsung oleh Paslon/tim kampanye berhasil disepakati, yakni berkaitan dengan jumlah, ukuran serta desainnya. Begitu juga mengenai iklan kampanye di media sosial, serta massa cetak maupun elektronik.
Sebagaimana diketahui, sesuai peraturan KPU tentang Kampanye, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode kampanye berupa bahan kampanye (mencetak, red) yang meliputi brosur, selebaran, pamflet dan poster. KPU sendiri akan mencetak secara kumulatif jenis bahan kampanye tersebut maksimal sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada. Selanjutnya juga memfasilitasi dalam pengadaan, termasuk pemasangan dan perawatan alat peraga kampanye berupa video tron, bilboard (papan reklame), baleho di spanduk dan umbul-umbul. Sementara mengenai desainnya diserahkan oleh masing-masing Paslon.
Berkaitan dengan penambahan untuk mencetak bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang dilakukan sendiri oleh Paslon, dilakukan sesuai desain yang disampaikan oleh Paslon ke KPU dan dicetak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni untuk bahan kampanye dicetak sebanyak 100 persen dari yang telah dicetak oleh KPU dan untuk alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang telah dicetak atau dipasang oleh KPU.
Sementara terkait penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, sesuai peraturan akan mulai dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Sejumlah media cetak serta media elektronik pun telah disepakati dan akan difasilitasi oleh KPU Bengkalis dalam pemasangan iklan/penayangannya. Semua itu tentu disesuaikan dengan anggaran yang ada di KPU Bengkalis.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Rozali