Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Peserta Pemilihan Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman.

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Para peserta pemilihan kepala daerah, dalam hal setiap pasangan calon, partai pendukung maupun tim kampanye pasangan calon, diimbau untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Selain itu, kampanye yang dilakukan juga harus mengikut aturan sebagaimana ditetapkan KPU.

Imbauan terkait larangan kampanye di luar jadwal bagi setiap pasangan calon, partai politik pendukung serta tim kampanye Paslon, ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (24/9). Katanya, dengan ditetapkannya dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis oleh KPU Bengkalis Senin (23/9) kemarin, maka tahapan Pilkada  selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye.

"Perlu diingat, bahwa masing-masing Paslon maupun tim kampanye dan partai pendukungnya harus memahami dan menjalankan aturan dalam melaksanakan kampanye. Salah satunya tidak berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," tegas Usman.

Dikatakan Usman, sesuai jadwal dan tahapannya, kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 dimulai tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan, yakni mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Dalam masa kampanye ini setiap pasangan calon berhak melaksanakan kegiatan kampanye melalui bentuk-bentuk kampanye sebagaimana telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang Pilkada secara tegas telah mengatur mengenai sanksi yang diberikan apabila melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sanksi tegas itu sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana 
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Usman.

Selain para pasangan calon/partai politik pendukung/tim kampanye pasangan calon diimbau untuk tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal, termasuk tidak berkampanye  sebelum dimulainya masa kampanye, Usman juga turut mengingatkan peserta pemilihan agar bersama-sama mematuhi keputusan KPU Bengkalis Nomor 748 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024.

"Titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah ditetapkan oleh KPU. Untuk itu kiranya hal tersebut dapat dipatuhi oleh semua pasangan calon, partai pendukung maupun tim kampanye pasangan calon," imbuh Usman mengakhiri.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Novella Ayu A