Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Tangani 14 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Dua diantaranya Merupakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

Ketua

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, Senin (18/11)

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Hingga Ahad (17/11) kemarin (hari ke 56 masa kampanye Pilkada 2024), Bawaslu Kabupaten Bengkalis mencatat sebanyak 14 dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan selama masa kampanye berlangsung. Pelanggaran yang ditangani tersebut diantaranya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang oleh pasangan calon/tim kampanye pasangan calon maupun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

"Dari 14 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, 12 diantaranya merupakan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilihan yang ditemukan Panwaslu kecamatan. Sementara 2 lainnya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pelapor ke Panwaslu kecamatan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Senin (18/11) di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jl. Antara, Bengkalis.

Rakor stakeholder
Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, Senin (18/11)

Dikatakan Budi Kurnialis, adapun bentuk pelanggaran selama masa kampanye berlangsung , yakni meliputi adanya APK maupun BK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti APK maupun BK yang dipasang di pohon-pohon atau tiang listrik dan pada jalur-jalur hijau. Termasuk juga yang dipasang tanpa izin atau di luar zona yang ditetapkan serta pada tempat-tempat yang dilarang.

"Sebanyak 12 temuan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemasangan APK dan BK yang ditangani 11 Panwaslu kecamatan, kesemuanya merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Adapun tindak lanjut yang dilakukan Panwaslu kecamatan adalah dengan meneruskannya ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis, dan selanjutnya telah kita teruskan pula ke KPU Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," terang Budi Kurnialis.

Di hadapan peserta Rakor yang dipimpin Ketua Bawaslu Bengkalis Usman dan sejumlah Anggota Bawaslu Bengkalis, serta para peserta lainnya yang terdiri dari unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, KPU Bengkalis, maupun stakeholder dan para Petugas Penghubung (LO) pasangan calon, Budi Kurnialis menjelaskan khusus terkait 2 (dua) laporan yang disampaikan pelapor ke Panwaslu Kecamatan Mandau dan Pinggir merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan selama masa kampanye.

"Berdasarkan penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Mandau, jika laporan yang disampaikan pelapor tidak terpenuhinya unsur materiil, sehingga laporan tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti, karena pokok laporannya telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan. Sementara terkait laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Pinggir, juga tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut telah dicabut oleh pihak pelapor," kata Budi Kurnialis.

Rakor stakeholder
Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, Senin (18/11)

Selain memaparkan hasil pengawasan selama masa kampanye Pilkada 2024, termasuk penanganan terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Bengkalis juga menyampaikan perkembangan terkaitan temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oknum salah satu Pjs kepala desa di Kecamatan Bathin Solapan dalam masa kampanye. Dalam penanganannya, dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Novella Ayu A