Bawaslu Bengkalis Awasi KPU Bengkalis Lakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Mendra : Pastikan Proses Klarifikasi Sesuai Ketentuan
|
BAWASLU BENGKALIS, Pekanbaru - Bawaslu Kabupaten Bengkalis menurunkan sejumlah tim bagi mengawasi proses klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan KPU Bengkalis di beberapa sekolah dan lembaga perguruan tinggi. Selain di Riau, klarifikasi ke tempat bakal calon sekolah atau berkuliah juga dilakukan di beberapa lembaga pendidikan di luar Riau, seperti di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kita telah membagi tim pengawasan terhadap kegiatan klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan KPU Bengkalis terhitung sejak tanggal 2 s.d 4 September 2024. Pengawasan yang dilakukan ini bagi memastikan bahwa klarifikasi terhadap dokumen bakal calon, seperti ijazah ke sejumlah lembaga pendidikan tempat bakal calon belajar telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada," tegas Mendra, Anggota Bawaslu Bengkalis, Rabu (4/9).
Lebih lanjut dikatakan Mendra yang hari ini tengah mengawasi proses klarifikasi ijazah bakal calon di sejumlah lembaga pendidikan pulau Jawa, bahwa pihaknya, termasuk KPU Bengkalis ingin memastikan kebenaran dan keabsahan ijazah bakal calon yang dipergunakan bagi melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
"Apa yang dilakukan KPU Bengkalis di lapangan dalam proses klarifikasi ini kita turut mengawasi. Kita juga mencatat hasil klarifikasi tersebut dan menuangkannya dalam Form A pengawasan kita," kata Mendra yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis, selaku penanggungjawab pengawasan pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2024.
Sementara itu, Anggota KPU Bengkalis Suhardi di sela-sela proses klarifikasi yang dilakukan di sejumlah perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, Rabu (4/9) mengatakan, setelah proses klarifikasi ini selesai, pihaknya nanti akan melakukan pleno bagi menentukan hasil akhir dari keseluruhan proses penelitian persyaratan administrasi terhadap bakal calon.
"Seluruh hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi para bakal calon, termasuk hasil klarifikasi ini nantinya akan segera kita beritahukan kepada bakal pasangan calon melalui aplikasi Silon pada 5 sampai 6 September 2024, termasuk pemberitahuan apakah dokumen pencalonan yang telah disampaikan ke KPU telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Jika ada dokumen pencalonan bakal calon ada yang belum memenuhi syarat, tentunya akan diperbaiki oleh bakal calon pada masa perbaikan," jelas Suhardi.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Tim Pengawasan Bawaslu Bengkalis