Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Bengkalis Sampaikan Sejumlah Masukan

Mendra

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, saat memberikan saran perbaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis(20/9).

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS -  Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jumat (20/9) kemarin melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka KPU Bengkalis tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkalis. Dalam pleno tersebut, jumlah DPT Pilkada Bengkalis tahun 2024 ini ditetapkan sebanyak 463.333 pemilih.

Berdasarkan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan, jumlah pemilih sebanyak 463.333 itu terdiri dari 234.787 pemilih laki-laki dan 227.546 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.154 TPS di 155 desa/kelurahan dan di 11 kecamatan.

“Kita sudah mengawasi jalannya proses rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bengkalis oleh KPU Bengkalis. Pengawasan yang kita lakukan secara melekat guna memastikan data pemilih yang telah direkap oleh masing-masing PPK di setiap kecamatan betul-betul data pemilih yang valid dan benar,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Ardi Suprianto, Sabtu (21/9).

Bersama Anggota Bawaslu Bengkalis lainnya, Mendra, Ardi Suprianto mengaku jika proses rekapitulasi dan penetapan DPT ini diakui sedikit berjalan agak alot. Hal ini dikarenakan pihaknya ingin memastikan jika berbagai masukan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan betul-betul telah diakomodir oleh penyelenggara pemilihan.

Beberapa masukan yang disampaikan Bawaslu Bengkalis dalam rapat pleno terbuka tersebut, antara lain agar KPU  Bengkalis melakukan perubahan    status pemilih aktif menjadi  pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang terdapat di Kecamatan Bengkalis dan disertai bukti dukung berupa fotocopy akta kematian, perubahan data NIK salah seorang pemilih di Kecamatan Siak Kecil yang sebelumnya ditemukan ganda dengan salah seorang pemilih di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, sebab berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis bahwa pemilih asal Siak Kecil tersebut telah    melakukan perekaman data kependudukan baru dengan NIK yang   berbeda dengan NIK yang sebelumnya (disertai bukti dukung berupa fotocopy KTP dan KK terbaru).

Selanjutnya, Bawaslu Bengkalis meminta agar KPU Bengkalis melakukan penambahan data  pemilih baru beberapa orang di Kecamatan Rupat yang sebelumnya berdomisili di desa lain (disertai bukti dukung berupa fotocopy KK terbaru).

Terkait masukan, tanggapan dan saran perbaikan di Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, keseluruhannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT di tingkat Kabupaten Bengkalis dalam rangka  Pemilihan Gubernur dan  Wakil  Gubernur Riau,  Bupati  dan  Wakil  Bupati   Bengkalis Tahun 2024  telah  ditindaklanjuti  oleh  KPU Kabupaten Bengkalis.

Sebagai informasi tambahan, adapun DPT Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan KPU Bengkalis di masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis 66.343 pemilih, Bantan 33.173, Bukit Batu 16.278, Mandau 118.877, Rupat 28.222, Rupat Utara 11.631, Siak Kecil 19.700, Pinggir 53.344, Bandar Laksamana 12.984, Talang Muandau 22.323, dan Bathin Solapan 80.458.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Novella Ayu A