Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol Tahun 2026, Bawaslu Bengkalis Lakukan Pengawasan dan Koordinasi Bersama KPU

rapat

Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis saat melakukan pengawasan langsung melalui Aplikasi Sipol di kantor KPU Bengkalis (3/6).

BENGKALIS, Bawaslu Bengkalis – Seperti tahun lalu, tahun 2026 ini KPU Bengkalis kembali melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berkaitan hal ini Bawaslu Bengkalis, Rabu (3/6/2026) melakukan pengawasan langsung melalui Aplikasi Sipol di kantor KPU Bengkalis sekaligus berkoordinasi terkait pemutakhiran yang dilakukan.

Pengawasan pemutakhiran data parpol melalui SIipol di masa non tahapan di Kantor KPU Bengkalis ini dipimpin langsung oleh Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Hasanul Asy’ary beserta sejumlah staf. Selain bersama pihak KPU melihat Sipol, juga turut dibahas terkait sejumlah agenda pelaksanaan pemutakhiran data Parpol pada semester pertama tahun 2026 ini.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama Staf Bagian Teknis KPU Bengkalis, KPU Bengkalis saat ini belum dapat melihat parpol mana saja yang sudah melakukan submit dalam pemutakhiran data parpol ini. Hal ini disebabkan submit itu sendiri dilakukan oleh parpol di tingkat pusat. Parpol mana saja yang sudah melakukan submit (peutakhiran) baru dapat diketahui setelah tanggal 25 Juni 2026 yang merupakan batas akhir submit.

“Setelah tanggal 25 Juni nanti baru dapat diketahui Parpol mana saja yang melakukan pemutakhiran ini, dalam hal ini KPU pusat setelah tanggal itu akan mengirimkan informasi (data) ke tingkat bawah dan dapat dilihat oleh KPU di daerah,” kata Heriansyah, salah seorang Staf Bagian Teknis KPU Bengkalis.

Seperti dikatakannya, setelah tanggal 25 Juni 2026 nanti, KPU Bengkalis dipastikan akan dilakukan verifikasi pemutakhiran data parpol. “Sejauh ini KPU Bengkalis juga telah melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data parpol melalui Sipol ini kepada partai politik yang ada di Kabupaten Bengkalis melalui surat yang kita layangkan. Bahkan kita juga sudah mengingatkan mereka terkait materi atau item-item data parpol yang harus dimutakhirkan,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, adapun Pemutakhiran data parpol melalui SIpol tahun 2026 di Semester I ini berlangsung dari Januari hingga Juni. Jadwal pelaporan atau penyampaian hasil pemutakhiran data ditutup paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni. Data yang harus atau dapat diperbarui di dalam aplikasi Sipol meliputi 4 (empat) komponen utama, yaitu kepengurusan partai politik (Jika terjadi perubahan kepengurusan di tingkat pusat hingga daerah), keterwakilan perempuan (memperbarui persentase keterwakilan perempuan), keanggotaan partai politik (menambah, memperbaiki, atau menghapus data anggota), dan domisili kantor tetap (perubahan alamat sekretariat atau kantor tetap).(humas_bawaslubks)

Penulis dan Foto : Dian Jarita, S.H

Editor : Marzuli, S.HI