Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan Pada Pilkada Bengkalis 2020, Usman : Panwascam Punyai Peran dan Andil yang Cukup Besar

BENGKALIS-Anggota Bawaslu Bengkalis Usman menegaskan jika peran dan andil Panwascam pada Pilkada Bengkalis dinilai cukup besar. Salah satu diantaranya adalah mengawasi proses verifikasi faktual terhadap dukungan bupati dan wakil bupati bagi pasangan calon perseorangan.

Hal itu dikatakan Usman pada saat menyampaikan materi pada kegiatan Bimtek Pengawasan Tahapan Pencalonan bagi Panwascam dan Sekretariat Bawaslu Bengkalis di Hotel Marina Pantai Bengkalis, Kamis (6/2).

Seperti dikatakan Usman, pada proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan ini, Panwascam nantinya mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasinya. Untuk itu setiap Panwascam dituntut untuk mengawasi guna memastikan dukungan calon perseorangam itu sudah benar sesuai aturan dan mekanismenya.

"Sesuai tahapan Pilkada, bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020. Pada proses ini memang nantinya akan dilakukan pengawasan di tingkat Bawaslu Bengkalis. Jika penyerahan syarat dukungan itu sudah sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan," jelas Usman.

Seperti disampaikan Usman di hadapan seluruh Panwascam yang hadir, kemungkinan ada pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada Bengkalis kali ini. Untuk itu, dia meminta agar Panwascam mempersiapkan diri dalam mengawasinya nanti.

Seperti diketahui, dalam penyampaian syarat dukungan calon perseorangan, minimal bakal calon perseorangan tersebut didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terkahir. Khusus di Kabupaten Bengkalis, jumlah DPT terakhir sebanyak 385.941 pemilih. Maka dapat dikalkulasikan jika setiap paslon perseorangan itu minimal didukung sebanyak 32.805 dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.

Selain meminta agar Panwascam nantinya dapat mengawasi proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di desa dan kelurahan, Panwascam juga hendaknya melakukan langkah-langkah bagi mencegah terjadinya pelanggaran dan meminimalisir potensi terjadinya sengketa dalam tahapan ini, diantaranya memastikan tidak adanya dukungan ganda yang diberikan pendukung kepada calon perseorangan.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita