Spanduk Bakal Calon Masih Banyak Bertebaran, Bawaslu Bengkalis Himbau Pasangan Calon Lakukan Penertiban
|
BENGKALIS-Pasca ditetapkannya empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis oleh KPU Bengkalis pada Selasa (23/9), masih banyak ditemukan spanduk bakal calon yang masih bertebaran di sejumlah titik dan kawasan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Menyikapi hal ini, Bawaslu Bengkalis menghimbau kepada seluruh pasangan calon maupun tim pasangan calon untuk melakukan penertiban.
“Kita melihat sejauh ini masih banyak spanduk maupun baleho bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang masih terpasang dan bertebaran di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Untuk itu kita menghimbau agar spanduk maupun baleho-baleho tersebut dapat ditertibkan sendiri,” pinta Usman, salah seorang Anggota Bawaslu Bengkalis, Selasa (23/9).
Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada sejauh ini memang belum dimulai. APK-APK pasangan calon tersebut, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 akan baru boleh dipasang pada tanggal 26 September s.d 5 Desember 2020.
Selain menghimbau setiap pasangan calon, tim pemenangan pasangan calon termasuk tim relawan pasangan calon untuk menertibkan spanduk maupun baleho sosialisasi bakal calon, pihaknya juga meminta agar dalam pemasangan APK sebagai bentuk kampanye setiap pasangan calon, hendaknya dipasang menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur. Salah satunya adalah seperti tidak dipasang di tempat-tempat rumah ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas umum.
“Selain itu kita juga menghimbau agar APK-APK itu nantinya dipasang dengan tetap memperhatikan keindahan estetika dan tidak mengganggu ketentraman publik,” imbuh Usman lagi.(humas_bawaslubks)