Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 2911 APS Bakal Calon Legislatif ‘Bertebaran’ di Bengkalis,Hasil Pendataan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS- Kendati belum ditetapkan sebagai calon tetap (Daftar Calon tetap) oleh penyelenggara pemilu, ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, tampaknya telah bermunculan dan bertebaran di setiap kawasan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Berkaitan dengan APS ini, jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwaslu kecamatan) se-Kabupaten Bengkalis mencatat sebanyak 2911 APS bakal calon anggota legislatif dengan berbagai bentuk dan ukuran, baik baliho, spanduk, billboard, banner dan poster telah terpasang memenuhi berbagai tempat dan ruas-ruas jalan yang ada di setiap kecamatan.

Sebanyak 2911 APS bakal calon legislatif yang ditemukan telah terpasang dan tersebar tersebut terdiri dari 1343 APS bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, 495 bakal calon anggota DPRD Provinsi Riau, 637 bakal calon anggota DPR RI, dan 436 bakal calon anggota DPD RI.

“Kita telah instruksikan masing-masing jajaran pengawas pemilu kita di kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap alat peraga sosialiasi ini. Dan hasilnya, hingga Oktober ini tercatat sebanyak 2911 APS bakal calon telah terpasang,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Senin (30/10).

Dikatakan Usman, pasca diumumkan bakal calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu oleh KPU, baik KPU pusat, provinsi dan kabupaten, banyak partai politik maupun bakal calon mulai melakukan sosialisasi menggunakan alat peraga berupa baliho, spanduk, billboard, banner maupun poster yang dipasang di beberapa titik dan ruas jalan yang ada.

Sebagaimana dikatakan Usman, sampai saat ini KPU Bengkalis memang belum mengeluarkan sebarang keputusan terkait lokasi maupun titik-titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Kabupaten Bengkalis, karena tahapan kampanye itu sendiri baru akan dimulai 25 hari setelah DCT diumumkan.

“DCT itu dijadwalkan akan ditetapkan dan diumumkan pada 3 November mendatang. 25 hari setelah ditetapkan DCT itu maka partai politik peserta pemilu, termasuk bakal calon anggota legislatif baru dibenarkan untuk melakukan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” sebut Usman seraya berharap agar setiap partai politik maupun bakal calon memahami dan mematuhi aturan terkait kampanye pemilu 2024.

Selain mendata APS bakal calon anggota legislatif, Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis juga turut mendata APS-APS bakal calon presiden yang terpasang. Dari hasil pendataan yang dilakukan, setidaknya tercatat sebanyak 454 APS bakal calon presiden baik berupa baliho, spanduk, billboard, banner dan poster telah terpasang dan tersebar di wilayah kecamatan di Kabupaten Bengkalis, termasuk belasan posko sejumlah bakal calon presiden.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita