Lompat ke isi utama

Berita

Rencana Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Bengkalis Minta Tim Kampanye tak Libatkan ASN dan Pihak Lain yang dilarang Ikut Kampanye

Budi

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bengkalis saat mengikuti Rapar Koordinasi Persiapan Kampanye Elektronik dan Rapat Umum oleh KPU Bengkalis(7/11)

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Anggota Bawaslu Bengkalis, Budi Kurnialis, meminta para tim kampanye, partai pendukung maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis untuk tidak melibatkan ASN serta pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye pada kampanye rapat umum yang bakal digelar. Jajaran pengawas pemilihan juga akan melakukan pengawasan secara melekat bagi memastikan kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan sesuai regulasi yang mengatur.

Pernyataan tegas sekaligus imbauan tersebut sebagaimana disampaikan Budi Kurnialis ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Elektronik dan Rapat Umum yang digelar KPU Bengkalis di ruang rapat Kantor KPU Bengkalis, Kamis (7/11). selain Budi, Rakor yang dihadiri para Petugas Penghubung (LO) pasangan calon, juga dihadiri Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan dan Ardi Suprianto.

"Berkaitan dengan Rapat Umum yang melibatkan orang banyak, Bawaslu tentu akan mengawasi kegiatan tersebut secara melekat. Bahkan kita akan menurunkan tim pengawas nantinya, termasuk juga dari Sentra Gakkumdu akan ikut memantau dan mengawasi pelaksanaannya," kata Budi Kurnialis seraya mengatakan jika pihaknya nanti juga akan melakukan patroli pengawasan bagi mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Rakor
Rapar Koordinasi Persiapan Kampanye Elektronik dan Rapat Umum oleh KPU Bengkalis(7/11)

"Intinya kepada LO pasangan calon kami mengingatkan bahwa dalam kampanye rapat umum yang akan dilakukan masing-masing pasangan calon nantinya agar tidak melibatkan ASN, kepala desa/lurah, termasuk tidak melibatkan anak-anak secara aktif maupun pihak-pihak lain yang dilarang," tegasnya lagi.

Dalam Rakor yang dipimpin Anggota KPU Bengkalis Mukhlasin didampingi Anggota Zulkifli dan juga dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan Bengkalis, Budi Kurnialis juga menegaskan jika kampanye pasangan calon yang dilakukan melalui iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, mesti dilakukan sesuai ketentuan, termasuk terkait desain maupun materi kampanye yang disajikan.

Di bagian lain Budi Kurnialis berharap kegiatan kampanye berupa rapat umum yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 14 hari sebelum masa tenang agar berjalan dengan baik, jangan sampai menimbulkan gesekan dan gangguan keamanan di lapangan.

Fotbar
Foto Bersama Rapar Koordinasi Persiapan Kampanye Elektronik dan Rapat Umum oleh KPU Bengkalis(7/11)

Rakor persiapan kampanye melalui media cetak maupun elektronik dan kampanye rapat umum yang diselenggarakan KPU Bengkalis ini,  selain membahas materi dan desain kampanye yang telah diserahkan pasangan calon kepada KPU, serta kesiapan KPU untuk memfasilitasinya, juga dalam rangka mengetahui kepastian kapan pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon, termasuk lokasi dimana kampanye akan dilakukan.(humas_bawaslu)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis