Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bengkalis di Tingkat PPK, Mukhlasin : Kita Instruksikan Panwaslu Kecamatan Awasi Secara Ketat

DURI- Mulai Jumat (11/12) hingga hari ini, Sabtu (12/12), Pilkada Bengkalis memasuki proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berkaitan hal ini, seluruh pengawas Pemilu di tingkat kecamatan diinstruksikan untuk mengawasi proses ini secara ketat dan melekat.

Mukhlasin yang juga turut meninjau secara langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Kecaamatan Bathin Solapan hari ini, lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, termasuk mengawasi proses rekap yang dilakukan PPK berdasarkan perolehan suara yang diunggah lewat aplikasi Sirekap KPU.

"Kita kembali ingatkan dan instruksikan agar seluruh pengawas Pemilu di kecamatan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara yang kini sedang dilakukan oleh PPK," tegas Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin di Duri, Kecamatan Mandau, Sabtu (12/12).

Sirekap Alami Kendala

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bengkalis Usman di sela-sela kegiatannya meninjau proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Kecamatan Pinggir, mengatakan, bahwa pada proses ini masih ditemukan jika aplikasi Sirekap KPU menuai sejumlah kendala di lapangan, yakni tidak dapat diakses karena jaringan yang ada tidak mendukung,

"Kita melihat secara langsung bahwa pada proses rekapitulasi di PPK Pinggir ini ada kendala dalam menggunakan aplikasi Sirekap sebagai salah satu instrumen hasil penghitingan suara yang tengah dilakukan. Tidak hanya di Pinggir, kondisi serupa juga terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bengkalis," sebut Usman.

Menyikapi hal ini, lanjut Usman, Bawaslu Bengkalis melalui Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan saran kepada PPK untuk merekap secara manual agrar proses perekapan tidak memakan waktu. Kendati demikian pihaknya menekankan agar rekap manual ini harus dipertanggungjawabkan hasilnya oleh PPK dan disaksikan secara langsung oleh para saksi Paslon dan pengawas Pemilu.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita