Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Bengkalis Imbau KPU Lakukan Coktas di Daerah Daratan
|
Bawaslu Bengkalis, Bengkalis - Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau KPU Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang ada di daerah daratan, seperti di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan dan daerah sekitarnya. Hal ini penting dilakukan bagi memastikan data pemilih yang dimutakhirkan terkoreksi secara baik dan benar.
Demikian diantara point penting serta masukan dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis Ardi Suprianto dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Bengkalis, Kamis (2/10).
Selain menyampaikan masukan terhadap pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan KPU Bengkalis, Bawaslu Bengkalis seperti disampaikan Ardi Suprianto juga menjelaskan terkait sejumlah hal yang telah dilakukan dalam rangka mengawal proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang dilakukan, seperti telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan data pemilih berkelanjutan.
"Bawaslu Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat dan stakeholder yang ada, bagi keluarganya yang telah meninggal dunia untuk mengurus akte kematian keluarganya," kata Ardi Suprianto.
Selain itu, di hadapan jajaran KPU Bengkalis, para segenap unsur Forkopimda, serta para undangan lain yang terdiri dari BPS, Kesbangpol, parpol, BPJS dan instansi terkait lainnya, Bawaslu Bengkalis kata Ardi Suprianto yang turut didampingi Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan, juga telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula sebagai bentuk pembinaan dan pendidikan politik bagi pemilih pemula.
Sebelumnya, Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan lanjutan setelah KPU melaksanakan Coktas di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. PDPB sendiri merupakan kegiatan KPU di non tahapan. Melalui Coktas yang dilakukan, diantaranya ditemukan adanya data invalid seperti data kelahiran yang belum valid.
Berdasarkan hasil rapat, diketahui bahwa KPU Bengkalis telah melakukan persiapan dalam proses PDPB seperti pengumpulan data pemilih, melakukan verifikasi dan validasi data, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Berdasarkan data yang dihimpun serta rekapitulasi data pemilih oleh KPU Bengkalis, bahwa data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini (PDPB Triwulan III 2025) ditetapkan sebanyak 479.200 pemilih, dengan rincian 243.347 pemilih laki-laki dan 253.353 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan (155 kelurahan/desa).
Selain masukan dari Bawaslu Bengkalis, sejumlah masukan berharga lainnya juga disampaikan dari BPS Bengkalis. Diantaranya menginginkan agar hasil Coktas yang dilakukan KPU Bengkalis seharusnya dapat diselberikan satu minggu sebelum rapat pleno rekapitulasi dilakukan, termasuk kepada parpol. Hal ini bagi memungkinkan bagi BPS sendiri atau pihak lain dalam memberikan masukan dan saran perubahan terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : KPU Bengkalis