Rakernis Persiapan PHP 2024 Sebagai Pemberi Keterangan di MK Gelombang II, IKN : Pengorganisasian Pengumpulan Dokumen Hasil Pengawasan Perlu dimaksimalkan
|
Bawaslu Bengkalis, DUMAI - Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution (IKN) meminta seluruh jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota se-Riau (Bawaslu kabupaten/kota) untuk memaksimalkan pengorganisasian dalam pengumpulan dokumen-dokumen hasil pengawasan di setiap tahapan pemilihan yang dilakukan. Hal ini penting sebagai persiapan dan dasar bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Permintaan dan imbauan ini sebagaimana disampaikan Indra Khalid Nasution ketika menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 Sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi Gelombang II yang ditaja Bawaslu Riau di Dumai, 22-24 November 2024.
Dalam Rekernis yang dipusatkan di Hotel Grand Zuri Dumai, di hadapan para peserta yang terdiri dari para Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta staf di dua divisi terundang di Bawaslu kabupaten/kota se-Riau, Indra Khalid Nasution yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau ini juga menekankan pentingnya dokumen-dokumen hasil pengawasan, termasuk dokumen pencegahan serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dapat dikumpulkan dari jajaran pengawas pemilihan di tingkat adhoc.
"Sehebat apapun dokumen-dokumen hasil pengawasan yang dikumpulkan oleh setiap devisi, namun apabila nantinya tidak didukung dengan narasi (keterangan tertulis, red) yang kuat, maka tidak akan punya arti. Begitu juga sebaliknya. Maka sudah seharusnya keterangan tertulis yang disampaikan di MK jika terjadi perselisihan hasil pemilihan mesti didukung oleh dokumen-dokumen serta bukti-bukti yang ada," tegas Indra Khalid Nasution.
Secara garis besar, sejumlah dokumen pengawasan sebagai bahan dalam melakukan penyusunan keterangan tertulis di MK yang harus dikumpulkan dan disiapkan guna menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di MK meliputi berbagai dokumen di setiap tahapan pemilihan, yakni dokumen-dokumen pencegahan, dokumen pengawasan, dokumen penanganan pelanggaran, serta dokumen penyelesaian sengketa.
Dari Bawaslu Bengkalis, Rakernis ini dihadiri langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mendra, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Budi Kurnialis. Sejumlah staf kedua divisi ini juga turut hadir bagi mematangkan persiapan dalam menghadapi dan mengantisipasi adanya gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan di MK.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Dian J