Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Bengkalis 2020, Bawaslu Awasi Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan

BENGKALIS-Bawaslu Bengkalis melalui dua staf yang ditunjuk, Sabtu (26/10) melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Rapat Pleno yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Bengkalis tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly didampingi empat komisioner KPU lainnya, serta dihadiri Sekretaris KPU Pujiono, para Kasubag dan sejumlah staf di lingkungan KPU Bengkalis.

Sementara dari jajaran Bawaslu Bengkalis, tampak hadir Joni Iskandar dan Marzuli yang ditugaskan secara khusus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup dan tanpa dihadiri pihak-pihak maupun instansi terkait.

Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, jika hasil dari Rapat Pleno ini sebelumnya telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun OPD-OPD atau Satker terkait di Pemkab Bengkalis. Bahkan juga telah melalui musyawarah dan mufakat di internal KPU.

Dalam Rapat Pleno dan berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU Bengkalis, jumlah DPT terakhir di Kabupaten Bengkalis sebanyak 385.941 (DPT HP 3). Selanjutnya bakal calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 32.805 dukungan. Sementara itu dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni minimal di enam kecamatan.

"Dengan telah ditetapkannyan persyaratan terkait jumlah dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kiranya bisa menjadi panduan bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon," sebut Fadhilah Almausuly sebelum menutup rapat.

Pantaian di lapangan, Berita Acara dan SK penetapan tersebut kemudian ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU dan selanjutnya satu salinan diserahkan kepada Bawaslu Bengkalis yang diterima langsung oleh Staf Bawaslu Bengkalis Marzuli.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita