Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Bengkalis,15 Parpol diterima, 2 Bersyarat dan 1 Tidak Mengajukan Bakal Calon

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Bengkalis di kantor KPU Bengkalis. Pengawasan itu sendiri dilakukan bagi memastikan prosedur dan tatacara pengajuan dan penerimaan bakal calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, hingga batas akhir pengajuan bakal calon, terdapat 15 parpol telah menyerahkan dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap dan diterima. Parpol tersebut antara lain PDI-P, PKS, Perindo, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat, PKB, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Hanura, Partai Ummat, Gerindra, dan Partai Buruh.

Kemudian 2 parpol yang dokumen pengajuannya lengkap dan diterima dengan bersyarat, yakni Partai Gelora dan PKN. Hal ini dikarenakan partai tersebut belum mengunggah dokumen pengajuan bakal calonnya kedalam Silon. Terhadap parpol dimaksud, berdasarkan Surat KPU No. 476/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon, maka partai diharuskan mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.

Selanjutnya terhadap satu partai lainnya, yakni Partai Garuda, hingga akhir masa pengajuan bakal calon pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, partai tersebut tidak ada mekonfirmasi untuk menyerahkan dokumen fisik pengajuan bakal calon kepada KPU Kabupaten Bengkalis.

Selama proses pengajuan bakal calon oleh parpol atau penghubung parpol, tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah diturunkan untuk melakukan pengawasan secara intensif dan melekat. Selain tim yang telah disiagakan, para pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga terlihat hadir mengawasi, antara lain Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Anggota Bawaslu M Hary Rubianto, Usman dan Budi Kurnialis, juga Koordinator Sekretariat M Sarbini.

"Kita ingin memastikan agar semua proses pengajuan bakal calon oleh parpol dan penerimaan bakal calon oleh KPU Bengkalis dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin di sela-sela pengawasan sembari menegaskan jika setelah ini pihaknya akan kembali fokus pada pengawasan lainnya, diantaranya terhadap proses verifikasi persyaratan bakal calon yang akan dilakukan KPU Bengkalis pada 15 Mei s.d 13 Juli 2023 mendatang.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita