Pendaftar SKPP Daring Dari Kabupaten Bengkalis, Usman : 53 Peserta MS dan Berhak Mengikuti SKPP Daring
|
BENGKALIS- Bawaslu RI akhir pekan lalu telah mengumumkan daftar peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring di seluruh Indoneisa. Khusus di Kabupaten Bengkalis, terdapat sebanyak 53 peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti SKPP Daring.
“Sesuai pengumuman yang disampaikan Bawaslu, bahwa daftar peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indoneisa secara nasional berjumlah 20.055 peserta. Mereka terdiri dari 12.368 (62 persen) peserta laki-laki dan 7.687 (38 persen) peserta perempuan. Khusus di Kabupaten Bengkalis sebanyak 53 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, usai diterimanya informasi pengumuman tersebut akhir pekan lalu.
Dijelaskan Usman, sebanyak 53 peserta SKPP Daring yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat tersebut, adalah peserta yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni terdiri sebanyak 33 peserta laki-laki dan 20 peserta perempuan. Kendati demikian, sebelumnya terdapat dua peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diketahui berasal dari partai politik/Sipol dan merupakan penyelenggara Pemilu adhoc non aktif.
Seperti pernah dirilis sebelumnya, kegiatan SKPP Daring ini (pembelajaran audio visual) dilaksanakan pada 30 April s.d 31 Mei 2020, dimana sistim setiap peserta belajar dengan cara menonton video sesuai dengan topik, merangkum materi dan membaca bahan bacaan yang disediakan oleh tenaga pengajar dengan sistem.
Selanjutnya, bagi peserta yang lulus proses pembelajaran audio visual ini nantinya dapat mengikuti tahap berikutnya, yakni mengikuti Diskusi Daring bersama Bawaslu provinsi dibantu Pokja dan Bawaslu kabupaten. Dan setiap peserta yang memenuhi syarat disediakan kuota sebesar 10 giga byte atau setara dengan Rp25.000. Diskusi Daring itu sendiri dijadwalkan pada 1 Juni s.d 15 Juni 2020.
Selain mengikuti Diskusi Daring, setiap peserta juga akan mengikuti kegiatan Web Chat Grup, yakni melakukan komunikasi dan belajar intensif dalam ruang komunikasi chatting grup bersama Bawaslu kabupaten/kota dalam koordinasi Bawaslu provinsi, serta mengikuti Ujian Daring yang dilaksanakan pada 17 s.d 30 Juni 2020 yang pelaksanaan ujiannya difasilitasi Bawaslu RI. Setelah lulus dalam ujian daring ini, peserta SKPP akan mendapatkan sertifikat dari Bawaslu RI.(humas_bawaslubks)