Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ardi Suprianto : Dua Pilar Utama Pengawasan Pemilu
|
BENGKALIS, Bawaslu Bengkalis – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Ardi Suprianto menegaskan jika pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan dua pilar utama dalam pengawasan pemilu.
Demikian ditegaskan Ardi Suprianto ketika menyampaikan materi pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan tema ‘Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat’ yang ditaja Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/06/2026) di Aula Sekretariat Bawaslu Bengkalis.
Dalam penjelasannya kepada 40 peserta yang terdiri dari mahasiswa, organisasi mahasiswa dan umum. Ardi Suprianto menyebut jika pencegahan pelanggaran adalah upaya proaktif Bawaslu untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan edukasi hukum, memberikan surat imbauan, serta menggalang pengawasan partisipatif masyarakat guna mengeliminasi peluang terjadinya pelanggaran sejak awal.
Sementara penyelesaian sengketa adalah suatu prosedur penyelesaian benturan kepentingan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara (KPU) sebagai akibat terbitnya Keputusan KPU, maupun sengketa antar-peserta Pemilu untuk menjaga kepastian dan keadilan hak politik.
“Pencegahan pelanggaran yang kita lakukan bertujuan menjamin kejujuran,- memastikan setiap tahapan berjalan dengan jujur dan adil. Selanjutnya meningkatkan partisipasi,- yakni menumbuhkan kepercayaan publik sehingga meningkakan partisipasi pemilih, serta memelihara stabilas dengan cara mencegah konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik.
Di bagian lain, Ardi Suprianto turut menambahkan bahwa diantara strategi utama Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran, di antaranya dengan memetakan potensi pelanggaran lewat instrumen taktis seperti Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebelum tahapan dimulai, melibatkan ormas, akademisi, pemantau pemilu, dan komunitas lokal dalam skema gerakan pengawasan partisipatif. Kemudian dengan penerbitan surat peringatan tertulis dini kepada KPU maupun peserta Pemilu sebelum potensi pelanggaran terjadi, memberikan pemahaman regulasi Pemilu secara komprehensif kepada peserta, penyelenggara, dan masyarakat pemilih, dan membangun kerja sama dengan instansi sipil, TNI/Polri, platform digital, dan ormas untuk menekan kerawanan.
Selain hal tersebut di atas, dalam pencegahan Bawaslu juga tetap fokus terhadap area pencegahan prioritas, meliputi netralitas ASN, TNI/Polri, anti politik uang dan politisasi SARA, serta hak piilih dan akurasi logistik.
“Dengan menerapkan strategi pencegahan dan penanganan sengketa yang komprehensif, tentu diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan damai. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan in,” kata Ardi Suprianto serya berharap kepada seluruh peserta P2P tahun 2026 ini nantinya dapat menjadi agen pengawasan partisipatif yang dapat bersama mengawal dan mengawasi pemilu yang akan datang.(humas_bawaslubks)
Penulis dan Editor: Marzuli, S.HI
Foto : Novella Ayu Astuti, S.Kom