Lompat ke isi utama

Berita

Pakar HTN UNRI Bongkar Implikasi 3 Putusan MK Krusial: Otoritas Bawaslu Kini Mengikat, Threshold 4% Dinilai Arbitrer

Zoom

Kajian Hukum "Pasca Putusan MK: Menakar Implikasi Yuridis dan Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu" oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring pada Rabu, (28/10)

Bawaslu Bengkalis, Bengkalis- Kajian Hukum Tata Negara dan Kelembagaan Bawaslu yang digelar Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (28/10/2026) secara daring melalui zoom meeting, mengupas tuntas implikasi yuridis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Hadir sebagai narasumber, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., menyampaikan materi "Implikasi Putusan MK, Norma yang Berubah, & Daya Ikatnya".

Dalam paparannya, Dr. Mexsasai menegaskan putusan MK memiliki 3 karakter utama yang bersifat mutlak, yakni Final & Mengikat, Erga Omnes, dan Self-Executing. Artinya, putusan MK langsung berlaku sebagai sumber hukum tata negara baru tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan Presiden.

Ia juga menjelaskan pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislator menjadi Positive Legislator, yakni tidak hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga merumuskan pemaknaan baru untuk mencegah kekosongan hukum.

Akibat belum direvisinya teks UU, terjadi disparitas antara Norma Tekstual Legalis yang menimbulkan legal insecurity di lapangan, dengan Norma Material Konstitusional dari putusan MK sebagai standar tertinggi yang wajib dieksekusi oleh KPU dan Bawaslu.

Dalam kajian tersebut, ada 3 Putusan MK krusial yang dibedah, yakni, pertama: Putusan 135/2024: Rekonstruksi Desain Pemilu. MK mengevaluasi total model Pemilu borongan 5 kotak. Putusan ini memerintahkan pemisahan tegas antara rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu pelaksanaan yang terukur. Implikasi kelembagaannya adalah penataan ulang masa jabatan penyelenggara, siklus pengawasan yang berkelanjutan, dan fleksibilitas anggaran Bawaslu.

Kedua: Putusan 104/2025: Otoritas Quasi-Peradilan Bawaslu. Putusan ini  menjadi tonggak penguatan Bawaslu. Jika sebelumnya putusan Bawaslu hanya berupa Rekomendasi (Beleid) yang rentan diabaikan KPU, maka melalui putusan ini modelnya berubah menjadi Putusan Mengikat (Vonniz) - Model Bogor. KPU sebagai eksekutor wajib mengeksekusi secara langsung tanpa hak untuk mengkaji ulang norma.

Sedang yang Ketiga: Putusan 116/2023: Proporsionalitas Suara & Threshold 4%. 
MK menilai angka ambang batas parlemen 4% bersifat arbitrer karena menyebabkan disfranchisement atau terbuangnya jutaan suara rakyat. Ke depan, ambang batas harus ditata ulang berbasis metode ilmiah yang proporsional untuk Pemilu 2029. Fokus pengawasan Bawaslu diarahkan pada pengawalan rekapitulasi, konversi suara, serta mitigasi potensi perselisihan hasil di MK.

Lebih lanjut, Dr. Mexsasai memaparkan terkait Konstruksi Regulasi dan Tanggung Jawab Pembentuk UU. DPR dan Presiden memiliki kewajiban legislasi untuk mengadopsi norma putusan MK secara tepat waktu. Sementara KPU dan Bawaslu memiliki diskresi reglementer untuk membentuk PKPU dan Perbawaslu sebagai penjelas norma MK, dengan catatan tidak boleh menyelundupkan norma yang menyimpang dari ratio decidendi.

Untuk konteks Riau, ia memetakan tiga Risiko Hukum & Kelembagaan di Riau: Potensi Sengketa TUN atas SK KPU, Ancaman Etik di DKPP jika penyelenggara ragu mengeksekusi norma baru, dan Dualisme Acara Lapangan akibat resistensi di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk mengawal kepastian hukum, ia merekomendasikan tiga strategi: SOP Berbasis MK melalui Surat Edaran Bawaslu RI sebagai pedoman eksekusi putusan yang mengikat, Supervisi Berjenjang untuk asistensi produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, dan MoU Institusional bersama KPU dan Forum Gakkumdu.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli, S.HI

Foto : Dian Jarita, SH