Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Ikuti Kajian Hukum Bawaslu Riau Secara Daring : Matangkan Implikasi Putusan MK sebagai Bekal Pengawasan Pemilu Mendatang

Usman

Kajian Hukum "Pasca Putusan MK: Menakar Implikasi Yuridis dan Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu" oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring pada Rabu, (28/10)

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS- Jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Rabu (28/10/2026) secara daring melalui zoom meeting mengikuti kegiatan Kajian Hukum "Pasca Putusan MK: Menakar Implikasi Yuridis dan Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu". Kegiatan yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau ini bertujuan memperkuat pemahaman yuridis jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dalam memahami implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang belum ditindaklanjuti dalam undang-undang, serta merumuskan sikap dan strategi pengawasan yang seragam.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Anggota Bawaslu Bengkalis sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mendra, jajaran sekretariat (Plt Kasek dan Ksubbag) serta sejumlah staf divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, memberikan pengantar diskusi.

Kajian Hukum menghadirkan narasumber ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H, yang menyampaikan materi tentang "Implikasi Putusan MK, Norma yang Berubah, dan Kekuatan Mengikatnya terhadap Penyelenggara Pemilu".

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman  usai mengikuti kegiatan ini mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya bagi Bawaslu Bengkalis. Menurutnya, putusan MK memiliki dampak langsung terhadap norma dan teknis pengawasan pemilu di lapangan.

"Bagi kami di Bawaslu Bengkalis, kegiatan ini adalah bagian dari konsolidasi dan persiapan dini. Kita harus satu pemahaman soal implikasi yuridis pasca putusan MK, agar nanti saat tahapan Pemilu datang, kita sudah siap dengan strategi pengawasan yang tepat dan sesuai koridor hukum," ujar Usman usai mengikuti zoom.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis, Mendra. Ia menambahkan bahwa
Putusan MK tidak hanya menjadi bagian dari perkembangan hukum tata negara, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap pelaksanaan Pemilu, bergantung pada substansi putusan dan norma yang menjadi objek pengujian. Oleh karena itu, pemahaman terhadap putusan MK menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi menuju Pemilu 2029.

"kajian hukum terhadap putusan MK dapat menjadi instrumen pembelajaran kelembagaan untuk memetakan persoalan hukum, mengidentifikasi kebutuhan penguatan kapasitas, serta meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terhadap dinamika regulasi kepemiluan" kata Mendra.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini ditutup dengan sesi diskusi terarah dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.(humas_bawaslubks).

Penulis : Dian Jarita, SH

Editor : Marzuli, S.HI