Merasa Tidak Pernah Memberikan Dukungan Kepada Bakal Calon Anggota DPD RI, Usman : Masyarakat Dapat Adukan Keberatan Tersebut ke Bawaslu Bengkalis
|
BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis, sejauh ini telah membuka Posko Pengaduan bagi melayani masyarakat terkait adanya pencatutan nama dan data pribadi sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 dalam Sisten Informasi Pencalonan (SILON).
“Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD dalam Pemilu 2024, sementara nama dan data pribadinya masuk dan tercatat sebagai pendukung bakal calon melalui SILON, dapat mengadukan keberatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis,” sebut Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Kamis (26/1).
Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini lebih lanjut menambahkan, sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, masyarakat dapat mengadukan keberatan terkait adanya nama dan data pribadi yang ‘dicatut’ melalui SILON sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun online kepada pengawas Pemilu.
“Sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkalisyang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI untuk dapat mengadukan keberatan tersebut ke Bawaslu,” imbuh Usman lagi seraya mengatakan jika pengaduan masyarakat tersebut akan dituangkan melalui formulir keberatan dukungan bakal calon anggota DPD yang telah disediakan.
Berkaitan terdapat aduan masyarakat terhadap adanya penggunaan data diri sebagai pendukung bakal calon anggota DPD yang terdaftar dalam SILON, Bawaslu Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan akan menindaklanjutinya dengan cara meneruskan aduan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis guna dilakukan penghapusan data sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi tambahan, Posko Pengaduan bagi melayani keberatan masyarakat terhadap dukungan bakal calon anggota DPD di Bawaslu Kabupaten Bengkalis, akan dibuka sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU. Untuk mengetahui dan memeastikan apakah nama dan data pribadi masyarakat merupakan pendukung bakal calon anggota DPD RI, dapat dilakukan pengecekan informasi tersebut melalui website KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.(humas_bawaslubks)