Matangkan Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Rapat Secara Daring Bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis
|
BENGKALIS- Bersama Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/1) menyelenggarakan rapat terkait rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024. Rapat yang dilakukan secara daring (zoom meeting) bertujuan bagi mematangkan persiapan rekrutmen atau pembentukan calon anggota PKD yang segera dilakukan dalam pekan ini.
Rapat bersama yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Usman tersebut, juga turut dihadiri oleh segenap pimpinan Bawaslu Bengkalis, koordinator sekretariat serta sejumlah Staf di lingkungan Bawaslu Bengkalis. Sementara dari Panwaslu kecamatan, selain diikuti para pimpinan juga diikuti para kepala sekretariat dan Staf.
Berkakitan pembentukan PKD se-Kabupaten Bengkalis yang dalam proses prekrutannya menjadi kewenangan Panwaslu kecamatan, Usman menegaska jika setiap Panwaslu kecamatan mesti memahami alur dan mekanisme pembentukannya dengan mempedomani ketentuan sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Dalam pembentukannya, kawan-kawan juga mesti memahami betul berbagai prinsip yang ada, seperti wajib memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, kemandirian dan lain sebagainya dalam proses rekrutmen ini,” tegas Usman.
Dalam rapat dan diskusi bersama tersebut, selain membahas terkait persiapan internal lembaga pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, juga turut dibahas mengenai syarat-syarat pendaftaran serta dokumen-dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para setiap pelamar calon anggota PKD.
Selain menekankan pentingnya pemahaman proses pembentukan PKD di setiap kecamatan, pimpinan Bawaslu Bengkalis dalam rapat tersebut juga tak henti menekankan pentingnya para jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan untuk tetap fokus pada tugas dan memperkuat barisan dan sinergitas sesama pengawas Pemilu. Ini penting bagi memastikan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Bengkalis serta Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis telah mengumumkan pembentukan PKD untuk Pemilu tahun 2024. Sesuai jadwalnya, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran para calon anggota PKD akan mulai dilakukan pada 14 s.d 19 Januari mendatang.(humas_bawaslubks)