Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Supervisi Penguatan Kesekretariatan, Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Berkunjung ke Bengkalis

BENGKALIS- Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Selasa (6/8) berkunjung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka supervisi penguatan kesekretariatan Bawaslu Bengkalis, terutama dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2019.

Diantara Tim Asistensi dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang turut hadir dan melakukan supervisi ke Bawaslu Bengkalis itu diantaranya Ali Umar Harahap, Januar PS, Redi Puja K dan Novi AE. Selain itu hadir pula salah seorang Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Riau Rizki Kurniawan, serta staf yang turut mendampingi.

Kunjungan serta supervisi Tim Asistensi beserta Staf Bawaslu RI ini diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin. Hadir juga sejumlah pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis lainnya, antara lain M Hary Rubianto, Budi Kurnialis dan Usman, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Sarbini dan sejumlah Staf Sekretariat.

Dalam supervisi serta pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis di Jl. Antara Bengkalis, Ali Umar Harahap selaku Tenaga Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengatakan, kunjungan yang dilakukan pihaknya itu adalah dalam rangka menjalankan tugas dari Bawaslu RI untuk melakukan supervisi penguatan kesekretariatan di Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam penyelesaian sengketa.

Selain itu sebut Ali Umar Harahap, kunjungan pihaknya ini juga dalam rangka memantau sejauhmana persiapan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.

“Kesempurnaan lembaga ini tidak serta merta dilakukan pada penguatan kelembagaannya tanpa dukungan SDM di tingkat Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota. Kita memiliki Divisi Pengawasan, Divisi Penindakan Pelanggaran, bahkan kita punya Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 466, 467 dan 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam penyelesaian sengketa ini, negara juga mengamanahkan agar Bawaslu penyelesaian sengketa tersebut melalui mediasi dan adjudikasi,” terang Ali Umar.

Terkait mediasi ini sebut Ali Umar Harahap, bahwa kewenangannya tidak hanya menjadi tanggungjawab Divisi Penyelesaian Sengketa, namun seluruh pimpinan, jajaran struktural maupun setiap komponen yang ada di Bawaslu kabupaten/kota  diharapkan membantu seluruh proses mediasi ini.

“Pimpinan (di Bawaslu RI, red) berharap bahwa tanggungjawab untuk menciptakan keadilan Pemilu tidak hanya pada Koordinator Penyelesaian Sengketa, namun seluruh pimpinan, sekretariat dan seluruh staf wajib ikut berperan,” tegas Ali Umar Harahap lagi.

Penyerahan Buku oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Seperti diketahui, bahwa dalam proses mediasi ada mediator yang terdiri dari unsur pimpinan Bawaslu. Jumlahnya bisa lima, tiga atau satu orang mediator. Kemudian ada sekretaris mediasi serta notulen mediasi yang bertugas mencatat seluruh proses mediasi sebagai referensi apa yang terjadi pada proses mediasi tersebut.

“Atas dasar ini, kita dari Bawaslu RI melakukan penguatan kesekretariatan, terutama dalam proses penyelesaian sengketa. Nanti kita juga akan lakukan semacam Rakernes untuk menyatukan persepsi kita bagaimana memberikan solusi kepada para pihak dalam penyelesaian sengketa (mediasi) melalui pola yang sama,” imbuhnya.

Terkait proses penyelesaian sengketa melalui Adjudikasi, Ali Umar Harahap juga menjelaskan akan turut pula dilakukan penguatan kesekretariatan ini. Diantaranya bagaima proses persidangan, notulen maupun perisalah sidang, hingga ke tahap penyusunan sebuah putusan.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Tim Asistensi dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini, terdapat sebanyak 694 permohonan sengketa yang disampaikan peserta Pemilu di seluruh Indonesia. Dari total tersebut sebanyak 328 permohonan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui proses mediasi.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita