Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bengkalis Lakukan Audiensi ke Bawaslu Bengkalis Soal PDPB, Bawaslu Bengkalis Minta PDPB dilaksanakan dengan Maksimal

Audiensi KPU Bengkalis ke Bawaslu Bengkalis

Anggota Bawaslu Bengkalis, Ardi Suprianto, Andi Setiawan, dan Mendra menerima audiensi Anggota KPU Bengkalis Sri Jumarni, dan Suhardi beserta sejumlah Staf mengenai PDPB bertempat di Bawaslu Bengkalis, Senin (23/6).

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Anggota KPU Bengkalis Sri Jumarni, dan Suhardi beserta sejumlah Staf, Senin (23/6) berkunjung serta melakukan audiensi bersama Bawaslu Bengkalis mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan segera dilaksanakan. Selain agar PDPB dapat dilaksanakan dengan maksimal, Bawaslu Bengkalis juga meminta agar KPU Bengkalis melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

"Ya, selain kita mengingatkan agar PDPB nantinya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita juga meminta agar KPU Bengkalis dapat membangun komunikasi dan terkoordinasi bersama pihak-pihak terkait lainnya tentang PDPB yang akan dilakukan itu. Hal ini penting agar proses pemutakhiran data pemilih nantinya dapat dijalankan tanpa menemukan kendala maupun hambatan," ujar Anggota Bawaslu Bengkalis Ardi Suprianto usai menerima kunjungan dan audiensi KPU Bengkalis di Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Senin (23/6).

Dalam menerima audiensi KPU Bengkalis yang turut didampingi Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan dan Mendra, Ardi Suprianto menyebut jika dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Bengkalis hendaknya dapat berkaca pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di tahun 2024 lalu. Artinya, apa yang menjadi persoalan dalam pemutakhiran data pemilih (PDPB) hendaknya tidak kembali terjadi.

"Pemutakhiran data pemilih melalui PDPB ini sangat penting. Oleh sebab itu KPU Bengkalis hendaknya dapat memperhatikan terkait adanya perubahan status pemilih, baik itu pemilih yang masih Memenuhi Syarat (MS) maupun pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, atau adanya perubahan status pemilih yang telah menjadi TNI/Polri dan lain sebagainya. Untuk itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait memang diperlukan bagi mengetahui perkembangan data pemilih yang lebih akurat," imbuhnya lagi.

Sementara itu KPU Bengkalis melalui Anggota KPU Bengkalis Sri Jumarni dalam audiensi tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima data DP4 yang turun dari Kemendagri. Dalam DP4;tersebut ditemukan banyak data pemilih ganda seperti di Kecamatan Rupat Utara. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya data pemilih yang TMS, yakni pemilih yang telah mmeninggal dunia namun muncul dalam DP4.

Selain memaparkan sejumlah perkembangan data pemilih dalam DP4, Sri Jumarni juga menyebut jika KPU Bengkalis akan segera mengagendakan pertemuan atau koordinasi bersama pemerintah daerah, seperti  Disdukcapil, Lapas Bengkalis dan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis. Bahkan KPU Bengkalis juga akan mengagendakan pertemuan bersama BPJS berkaitan dengan data penduduk yang telah meninggal dunia, pensiun dan lain-lain.

Di bagian lain, Bawaslu Bengkalis juga meminta kepada KPU Bengkalis untuk menginformasikan terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan dilakukan (Pencocokan dan Penelitian Terbatas), sehingga pengawasan nantinya dapat dilaksanakan secara maksimal.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli
Foto : Novella Ayu A