Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bengkalis Gelar Rakor Persiapan Pencalonan: M. Hary Rubianto Tegaskan Pelaksanaan Pendaftaran Harus Mengikuti Pedoman Dan Aturan

BENGKALIS - Bawaslu Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, Senin (31/8) kepada Partai Politik dan Pemangku Kepentingan yang digelar oleh KPU Bengkalis di Hotel Surya Bengkalis.

Rakor dibuka oleh Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkalis dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umi Kalsum, turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis M. Hary Rubianto, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Nico Fernando, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis diwakili Kasi Binadik M Hasan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran dan sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis serta Perwakilan Partai Politik (Parlemen) dan Unsur dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19.

Dalam kata sambutanya, Fadhillah Al Mausuly menyampaikan bahwa dengan digelarnya Rakor ini diharapkan dapat menjadikan wadah pemersatu persepsi dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

"Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan partai politik terkait tahapan pencalonan. Hari ini, kita fokus bagaimana kesiapan kita untuk dijadikan penyatuan persepsi," jelas Fadhillah

Selanjutnya Elmiawati Safarina selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian untuk pendaftaran pencalonan akan dilakukan pada 4-6 September 2020.

Lebih lanjut Elmiawati Safarina menerangkan terkait syarat pencalonan Partai Politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatanya Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umi Kalsum berharap dalam pemilihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya mampu menjaga keamanan, menjaga prosedur pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak ada hambatan apapun sehingga Kabupaten Bengkalis dengan 11 kecamatan ini bisa aman terkendali

Selanjutnya, M Hary Rubianto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan kepada bakal pasangan calon dan Parpol untuk pemenuhan dokumen harus dilengkapi sehingga mengantisipasi terjadinya permasalahan dan pelanggaran.

“KPU harus membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal pasangan calon yang mendaftar dan pelaksanaan pendaftaran harus mengikuti pedoman dan aturan yang terdapat dalam peraturan” Tegas M Hary Rubianto

Kegiatan dilanjutkan dengan berdiskusi dengan seluruh peserta rapat terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati 2020.

Tag
Berita