Koordinasi bersama Disukcapil, Bawaslu Bengkalis Pastikan Akurasi dan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Dalam rangka meningkatkan akurasi data pemilih dan memperkuat Pengawasan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis Rabu (25/06/2025) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis,
Dalam Pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkalis di hadiri Oleh Anggota Bawaslu Bengkalis Ardi Suprianto, S.IP beserta staf Pencegahan parmas dan humas Joni Iskandar, SH sedangkan dari KPU di hadiri Oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sri Jumarni berserta Staf.
Dalam pertemuan tersebut dari Dinas Dukcapil Kab Bengkalis langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kab,Bengkalis Bapak Drs.H. Ismail, MP beserta para stafnya, dalam pertemuan ini dibahas sejumlah isu strategis terkait pemadanan data administrasi kependudukan dengan data pemilih, termasuk data penduduk yang meninggal, pindah domisili, pemilih pemula, serta sinkronisasi data dari DP4 dan DPT pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis koordinator devisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Ardi Suprianto, S.IP Mengatakan Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkalis terus melakukan sinergitas dengan KPU dan Stakeholder dalam rangka melakukan pengawasan Pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan pada Tahun 2025 “Bawaslu Kabupaten Bengkalis terus melakukan Pengawasan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam pemilihan umum benar-benar mutakhir, akurat, dan komprehensif sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga dapat mendukung terselenggaranya pesta demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab untuk kedepannya ungkapnya.
Persoalan data pemilih memang menjadi polemik klasik yang terjadi berulang dalam pemilihan umum maupun pemilihan. Untuk itu, melalui koordinasi yang dilakukan ini tentu harapannya agar persoalan terkait data pemilih ini dapat terurai dan terselesaikan, sehingga hak pilih masyarakat dalam pemilu dan pemilihan dapat terdata dengan baik,” harap Ardi Suprianto.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman,M.Si menyebut bahwa data pemilih memang harus terus diperbarui karena sudah tentu mengalami prubahan, seperti adanya pemilih baru, pemilih yang telah meninggal dunia, serta adanya perubahan status pemilih dari TNI/Polri maupun sebaliknya. Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga resmi dalam mengawasi pemilu/pemilihan perlu memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara baik dan benar, taat prosedur dan akurat.
“Ya, itulah tugas Bawaslu. Bawaslu bukan sekedar memperkuat kerja-kerja KPU secara administrasi, namun jauh lebih dari itu, yaitu Bawaslu harus memastikan KPU melakukan pembaruan data pemilih, melakukan coklit terbatas dan lain seterusnya,” tegas Usman sembari menambahkan jika Bawaslu harus lebih progresif dari KPU. Hal ini dikarenakan keberadaan dan kewenangan Bawaslu tidak sekadar memperkuat KPU dalam menyusun dan memperbaharui data pemilih. Bahkan Bawaslu harus melakukan uji petik terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan di lapangan.(humasbawaslubengkalis)
Penulis : Ardi Suprianto
Foto : Bawaslu Bengkalis