Kampanye Pilkada Serentak 2024, Jajaran Pengawas Pemilu Temukan 4 Kegiatan Kampanye Tanpa STTP
|
Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Selama tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 berlangsung, jajaran pengawas pemilihan di Kabupaten Bengkalis sejauh ini menemukan sedikitnya empat kegiatan kampanye Pilkada tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kendati demikian, kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan bagi memastikan kampanye berjalan dengan tertib, aman dan kondusif.
Empat kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa STTP tersebut ditemukan oleh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, yakni di Kecamatan Siak Kecil 1 kegiatan, Kecamatan Mandau 2 kegiatan dan di Kecamatan Bukit Batu 1 kegiatan. Pihak pengawas pemilihan juga telah melakukan pengawasan, termasuk menuangkan segala hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan.
Terkait adanya pelaksanaan kegiatan kampanye Pilkada tanpa STTP yang dilakukan tim kampanye/pasangan calon kepala daerah di beberapa wilayah di kecamatan sebagaimana temua Panwaslu kecamatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Senin (28/10) menegaskan jika pihaknya pada prinsipnya tetap melakukan pengawasan, karena memang tidak ada aturan terkait pelarangan kampanye tanpa mengantongi STTP.
"Kita tetap mengawasi kegiatan kampanye yang dilaksanakan, karena memang tidak ada larangan jika kampanye dilakukan tanpa STTP tersebut. Meski demikian, sebaiknya setiap pasangan calon atau tim kampanye yang melaksanakan kampanye itu sudah bisa direncanakan sejak awal mengenai kapan, bentuk dan metode kampanye yang dilaksanakan, sehingga tidak terkesan sesuatu yang dipaksakan," kata Usman seraya menambahkan jika STTP itu sesuai ketentuan harus disampaikan ke kepolisian, dan itu ranahnya pihak kepolisian. Selain itu semua kegiatan kampanye juga penting melampirkan STTP bagi mensinkronkan seberapa banyak laporan dana kampanye yang disampaikan tim kampanye maupun Paslon ke KPU nantinya.
Disinggung apakah terhadap kampanye tanpa STTP dapat dibubarkan oleh pengawas pemilihan di lapangan, menurut Usman secara aturan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya. Hanya saja STTP diperlukan bagi memastikan kegiatan kampanye dapat diawasi dan dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian.
"Kita menghimbau bagi tim kampanye pasangan calon agar di sisa waktu kampanye ini (hingga berakhirnya tahapan kampanye 23 November 2924, red) agar dapat mengajukan STTP kampanye. Hal ini penting bagi menjamin kegiatan kampanye dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," harap Usman lagi.
"Kita menghimbau bagi tim kampanye pasangan calon agar di sisa waktu kampanye ini (hingga berakhirnya tahapan kampanye 23 November 2924, red) agar dapat mengajukan STTP kampanye. Hal ini penting bagi menjamin kegiatan kampanye dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," harap Usman lagi sembari menyebut jika sejauh ini pihaknya menerima tembusan STTP kampanye sebanyak 142 STTP. Dari jumlah itu terdapat tiga kegiatan kampanye yang sudah disampaikan STTP-nya namun dibatalkan oleh tim pelaksana.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Novella Ayu A