Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada Serentak 2020: Bawaslu Kabupaten Bengkalis Lakukan Simulasi PSAP

BENGKALIS- Bawaslu kabupaten Bengkalis gelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan , Jumat (9/10) Bertempat di Hotel Marina Bengkalis

Dalam Upaya Peningkatan kapasitas SDM Panwaslu Kecamtan Se-Kabupaten Bengkalis pada Pilkada 2020, Bawaslu Bengkalis lakukan simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) dengan mekanisme penyelesaian acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis yang dibimbing langsung oleh Angga Pratama dan M. Andi Susilawan selaku Staff Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Riau.

Dalam kata sambutanya, Ketua sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendalaman pemahaman dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan jelang pilkada serentak 2020 mendatang.

“Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama yang dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.” Jelas Mukhlasin

Turut hadir Amiruddin Sijaya Selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye. Bawaslu juga menyediakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah Pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten.
“Pemohon dapat memantau sejauhmana perkembangan permohonan yang dimasukan ke Bawaslu lewat aplikasi SIPS. Dimulai dari proses permohonan, verifikasi, registrasi, musyawarah dan putusan. Selanjutnya Pemohon akan mendapatkan notifikasi pada email yang telah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan di aplikasi SIPS untuk setiap progress permohonan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten,” Tutup Amiruddin Sijaya

Tag
Berita