Jadi Pembina Kegiatan Apel Rutin Senin Pagi Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Budi Kurnialis Ingatkan Jajaran Pegawai Sejumlah Hal
|
BENGKALIS, Bawaslu Bengkalis – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Budi Kurnialis, Senin (10/8) menjadi pembina kegiatan apel rutin Sekretariat Bawaslu. Dalam amanatnya, beliau meminta dan mengingatkan para pegawai di lingkungan Bawaslu Bengkalis akan sejumlah hal.
Diantara hal pokok yang diingatkan Budi Kurnialis saat menjadi pembina apel antara lain tentang pentingnya menjaga kedisiplinan, terutama di masa non tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan seperti saat sekarang ini. Kendati diakui jika Bawaslu (seluruh Indonesia) di tahun 2026 ini terkesan minim kegiatan, namun bukan berarti melemahkan semangat dan kinerja Lembaga menjadi lemah.
“Tingkatkan disiplin setiap hari. Lakukan hal-hal yang dapat memperkuat peran kita sebgai Lembaga pengawas pemilu sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pemilu mendatang,” pesan Budi Kurnialis.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini menambahkan, sesuai keputusan ketua Bawaslu RI bahwa saat ini seluruh Bawaslu kabupaten/kota (pimpinan), diminta untuk menyusun Indeks Kinerja Utama (IKU) dengan mengacu pada sasaran strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.
Seperti difahami, melalui IKU yang disusun tersebut, ianya bertujuan meningkatkan akuntabilitas kinerja, mendukung pencapaian tujuan strategis, menjamin objektivitas penilaian kinerja per divisi, dan mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing dari 5 (lima) pemegang jabatan sesuai Tabel 5 Daftar Awal IKU dalam SK Nomor 284 untuk struktur 5 Anggota. Selain itu juga dalam rangka menjaga tata kelola organisasi Bawaslu kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Mengenai penyusunan IKU ini, nanti bersama-sama akan kita lakukan. Masing-masing divisi yang ada tentunya diharapkan saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam penyusunan ini, sehingga diharapkan ada hasil maksimal yang diperoleh,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebagai lembaga pengawas dengan struktur keanggotaan 5 (lima) Anggota, pembagian tugas dan fungsi antar divisi disusun berdasarkan penggabungan fungsi yang saling berdekatan, sebagaimana diatur secara definitif dalam Tabel 5 Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025. (Dapat disesuaikan uraiannya dan ditambahkan hal lainnya yang dianggap penting dan relevan). Guna memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berjalan secara profesional, terukur, dan akuntabel, diperlukan IKU sebagai standar penilaian kinerja bagi Ketua dan Koordinator Divisi.
Penyusunan dokumen ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, khususnya Tabel 2 yang secara spesifik memuat Daftar Awal Indikator Kinerja Bawaslu kabupaten/kota dengan Jumlah 5 Anggota pada Non-Tahapan Pemilihan Umum, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama. (Dapat disesuaikan uraiannya dan ditambahkan hal lainnya yang dianggap penting dan relevan).(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli, S.HI
Foto : Masyandi