Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Sebanyak 1488 Calon Pengawas TPS Se-Kabupaten Bengkalis Telah Mendaftar
|
BENGKALIS- Hingga batas akhir pendaftaran, Kamis (15/10) kemarin, baru sebanyak 1488 pendaftar (58 %) yang telah mencalonkan diri sebagai Pengawas TPS pada Pilkada serentak di Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Dari jumlah ini, masih terdapat kekurangan sekitar 42 % kuota calon pelamar lagi, yakni 1082 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Sesuai data yang diterima dari Zulfan Heri, salah seorang Staf di Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang bertanggung jawab memantau dan mengkoordinir langsung rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis kali ini, bahwa secara sebaran jumlah TPS, sebagian besar kekurangan kuota calon pelamar Pengawas TPS itu terdapat di Kecamatan Rupat yang jumlah pendaftarnya baru mencapai 49 % (setiap TPS minimal 2 orang calon pelamar). Kemudian disusul Kecamatan Talang Muandau 51 %, Bukit Batu 54 %, Bengkalis, 55 %, Siak Kecil 55 %, Bandar Laksamana 56 %, Bathin Solapan 56 %, dan Pinggir 58 %.
Sementara itu Kecamatan Rupat Utara, jumlah pendaftar yang diperlukan sesuai kuota dan telah memasukkan berkas persyaratan pencalonan sebagai Pengawas TPS telah mencapai 85 %, disusul Kecamatan Bantan 62 % dan Kecamatan Mandau 51 %.
Berikut rincian jumlah pendaftar calon Pengawas TPS di setiap TPS/desa se-Kecamatan di Kabupaten Bengkalis hingga batas waktu pendaftaran tanggal 15 Oktober 2020.
Menindaklanjuti kekurangan jumlah pelamar calon Pengawas TPS yang mendaftar dan belum memenuhi kuota pelmar sebagaimana diperlukan, sesuai jadwal dan tahapan rekrutmen Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Bengkalis akan melakukan perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 16 s.d 19 Oktober 2020.
“Kita kembali akan buka waktu perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS mulai tanggal 16 s.d 19 Oktober 2020. Untuk itu, kepada calon pelamar yang memenuhi persyaratan, silahkan mendaftar kepada pengawas Pemilu di setiap kecamatan,” ujar Zulfan Heri.(humas_bawaslubks)